- Siswa terduga pelaku ledakan SMAN 72 tidak akan dicabut haknya menerima KJP Plus karena status hukumnya yang belum inkrah, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah
- Kasus ini mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk merumuskan mekanisme pencegahan perundungan yang lebih konkret di sekolah, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara serius mengkaji kebijakan untuk membatasi akses pelajar terhadap konten media sosial radikal, sebagai langkah preventif melindungi siswa dari pengaruh negatif
Suara.com - Nasib pendidikan siswa SMAN 72 Jakarta yang menjadi terduga pelaku ledakan di sekolahnya menemui titik terang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa hak siswa tersebut sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak akan dicabut meski kini menyandang status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah, di mana status hukum siswa tersebut belum bersifat final.
Pramono menekankan bahwa selama masih berstatus 'terduga', hak-hak dasarnya sebagai pelajar, termasuk bantuan pendidikan, akan tetap dipenuhi oleh pemerintah provinsi.
"Yang anak terduga bermasalah hukum, tentunya karena sekarang ini statusnya masih 'terduga', yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Insiden ini tak hanya berhenti pada penanganan kasus hukum, tetapi juga menjadi pemicu bagi Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem keamanan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Politisi senior PDI Perjuangan ini mengaku telah memberikan instruksi tegas kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Tugas utamanya adalah merumuskan mekanisme pencegahan perundungan (bullying) yang konkret dan efektif, lengkap dengan layanan konseling, untuk memastikan kasus serupa tidak terulang kembali di ibu kota.
"Untuk mekanisme bullying yang ada di lingkungan sekolah yang ada di DKI Jakarta, saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan bekerja sama dengan jajaran terkait, terutama untuk konseling, untuk merumuskan bahwa bullying jangan sampai terjadi kembali di wilayah Jakarta," tuturnya.
Pramono memastikan akan ada sanksi yang jelas dan tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk perundungan.
Baca Juga: Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!
"Bagi siapa pun yang nanti melakukan pelanggaran, tentunya akan ada mekanisme terhadap itu. Dan saya memang berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta," tegasnya.
Lebih jauh, Pemprov DKI Jakarta kini tengah mengkaji sebuah wacana serius yang berpotensi mengubah lanskap digital para pelajar, pembatasan akses terhadap konten media sosial yang berbau radikal.
Langkah ini merupakan respons preventif terhadap masifnya informasi negatif yang dapat diakses pelajar.
Pramono mengungkapkan bahwa diskusi mendalam mengenai substansi aturan ini telah dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga terkait lainnya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.
"Sekarang lagi didalami. Kemarin ketika kami menerima, saya juga menerima KPAI dan juga lembaga-lembaga yang terkait. Memang saya berkeinginan untuk membahas ini tentunya harus dalam. Harus secara substansi, secara mendalam, bisa mengatasi persoalan yang ada," jelas Pramono.
Wacana ini, menurutnya, sejalan dengan tren global di mana negara-negara maju mulai menerapkan batasan usia bagi pengguna media sosial untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk keterbukaan informasi tanpa filter.
"Karena sekarang ini kan trennya di negara-negara maju mulai ada pembatasan umur yang boleh melihat medsos. Karena memang di medsos itu begitu terbuka. Tetapi sekali lagi, kami akan mengkaji lebih dalam, dan untuk itu nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!
-
Hampir Dua Pekan, Enam Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat: Bagaimana dengan Pelaku?
-
Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tiket Solo Run Fest 2026 Diskon 20 Persen via BRImo, Cek Cara Klaimnya
-
Ongkos Sebuah Kegagalan: Mengapa Orang Dewasa Sulit Mencoba Hal Baru?
-
Lewat wondrX 2026, BNI Perkuat Kedekatan Penggemar dengan Para Bintang Bulu Tangkis
-
Apakah Tinted Sunscreen Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Pahami Dulu 5 Hal Ini
-
Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat
-
Pedro Acosta Tak Takut pada Marc Marquez, Persaingan di Ducati Bakal Panas?
-
Tekan Stunting di Maluku Utara, Edukasi Gizi Diperkuat hingga Tingkat Keluarga
-
Cara Merawat Kulit Terbakar Matahari Pakai Serum Centella Asiatica, Ikuti 10 Tipsnya
-
Review Film Mutiny: Sinema Aksi Cepat Tanpa Basa-Basi yang Penuh Adrenalin!
-
Pecah! Gelar Pertunjukan HIVI! Tutup MOKAKU UPI 2026 di Bumi Siliwangi