- Paulus Tannos mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penahanan dirinya sejak awal tahun lalu oleh otoritas Singapura terkait korupsi e-KTP.
- Kuasa hukum Paulus menduga penetapan tersangka tidak sah karena surat penangkapan tidak ditandatangani penyidik, melanggar UU KPK terbaru.
- Permohonan juga menyoroti tidak lengkapnya alamat dan tempat pemeriksaan pada surat penangkapan, serta durasi penahanan yang melebihi batas.
Suara.com - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan yang dilakukan Paulus, lantaran dirinya ditahan oleh otoritas Singapura sejak awal tahun lalu, terkait perkara rasuah tersebut.
Kuasa hukum Paulus, Damian Agata Yuvens, mengatakan jika permohonan praperadilan ini dilakukan lantaran menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
“Objek praperadilan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik,” kata Damian, dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Damian menuturkan jika penangkapan, termasuk untuk membuat surat perintah penangkapan ada pada tangan penyidik.
Sementara, surat penangkapan terhadap kliennya, kata Damian, ditandatangani oleh wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Damian menjelaskan, jika merujuk pada UU nomor 19 tahun 2019, atas perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, berisi jika Pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua tidak lagi berkedudukan sebagai penyidik dan penuntut umum.
“Dengan dihapuskannya ketentuan di atas, maka demi hukum, sejak tanggal 17 Oktober 2019, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk Wakil Ketua, bukanlah penyidik,” jelasnya.
Kemudian, alasan lain yang membuat Damian menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sah yakni karena dalam surat penahanan tidak mencantumkan alamat Paulus secara lengkap dan benar.
Baca Juga: KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
Dalam pasal tersebut berbunyi, jika pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Selain itu, Damian juga menyampaikan dalam permohonan praperadilan lantaran pihak KPK tidak mencantumkan tempat pemeriksaan. Hal itu juga juga dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
“Tempat pemeriksaan ini harus disebutkan karena akan menjadi tolak ukur penghitungan waktu dimulai dan berakhirnya penangkapan. Tanpa adanya tempat pemeriksaan, maka menjadi tidak mungkin untuk menghitung kapan dimulainya dan kapan berakhirnya waktu penangkapan,” ucapnya.
“Faktanya, jangankan menyebut terang di tempat mana pemeriksaan dilakukan, bahkan tidak membuat kolom guna menuliskan tempat di mana pemohon diperiksa,” imbuhnya.
Permohonan soal praperadilan terhadap Paulus juga merujuk soal kurangnya alat bukti permulaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 17 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Selanjutnya, dalam permohonannya, Damian juga menyebut jika tidak sahnya penangkapan terhadap Paulus terkait dengan batas waktu penangkapan yang hanya satu hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026