- Paulus Tannos mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penahanan dirinya sejak awal tahun lalu oleh otoritas Singapura terkait korupsi e-KTP.
- Kuasa hukum Paulus menduga penetapan tersangka tidak sah karena surat penangkapan tidak ditandatangani penyidik, melanggar UU KPK terbaru.
- Permohonan juga menyoroti tidak lengkapnya alamat dan tempat pemeriksaan pada surat penangkapan, serta durasi penahanan yang melebihi batas.
Akibatnya, Paulus telah menjalani masa penahanan sementara (provisional arrest) berdasarkan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang berlangsung selama 45 hari sejak tanggal 17 Januari hingga 2 Maret 2025.
Permintaan perpanjangan tersebut kemudian diperpanjang setiap 7 hari sampai dengan saat ini. Sehingga, pada 31 Oktober lalu, kata Damian, kliennya telah dikekang kebebasannya selama 288 hari.
“Frasa ‘paling lama satu hari’ dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP menunjukkan bahwa setelah satu hari, penangkapan harus berakhir. KUHAP tidak memberikan pengecualian apa pun terhadap hal ini,” ucapnya.
Damian kemudian menyatakan, jika penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah karena terjadi ketidakpastian hukum berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP.
Dalam pasal tersebut jika masa penangkapan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Artinya, jika Pemohon ditangkap berdasarkan Objek Praperadilan, maka Pemohon berhak untuk mendapatkan pengurangan pidana yang dijatuhkan di masa depan selama 1 hari,” katanya.
Namun, hingga saat ini, lanjut Damian, Paulus telah dikekang kebebasannya di Singapura selama 288 hari.
“Ketidakjelasan menyebabkan hak Pemohon yang dijamin melalui Pasal 22 ayat (4) KUHAP menjadi terancam. Oleh karenanya, adalah beralasan bagi Hakim Praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” ungkapnya.
Petitum
Baca Juga: KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
Berdasarkan seluruh dalil dan dasar hukum di atas, lanjut Damian, dengan ini pihaknya meminta agar hakim dalam sidang praperadilan untuk mengabulkan permohanannya secara keseluruhan.
“Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon,” ujarnya.
Damian juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan KPK yang berkenaan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024.
“Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi