- Paulus Tannos mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penahanan dirinya sejak awal tahun lalu oleh otoritas Singapura terkait korupsi e-KTP.
- Kuasa hukum Paulus menduga penetapan tersangka tidak sah karena surat penangkapan tidak ditandatangani penyidik, melanggar UU KPK terbaru.
- Permohonan juga menyoroti tidak lengkapnya alamat dan tempat pemeriksaan pada surat penangkapan, serta durasi penahanan yang melebihi batas.
Akibatnya, Paulus telah menjalani masa penahanan sementara (provisional arrest) berdasarkan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang berlangsung selama 45 hari sejak tanggal 17 Januari hingga 2 Maret 2025.
Permintaan perpanjangan tersebut kemudian diperpanjang setiap 7 hari sampai dengan saat ini. Sehingga, pada 31 Oktober lalu, kata Damian, kliennya telah dikekang kebebasannya selama 288 hari.
“Frasa ‘paling lama satu hari’ dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP menunjukkan bahwa setelah satu hari, penangkapan harus berakhir. KUHAP tidak memberikan pengecualian apa pun terhadap hal ini,” ucapnya.
Damian kemudian menyatakan, jika penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah karena terjadi ketidakpastian hukum berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP.
Dalam pasal tersebut jika masa penangkapan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Artinya, jika Pemohon ditangkap berdasarkan Objek Praperadilan, maka Pemohon berhak untuk mendapatkan pengurangan pidana yang dijatuhkan di masa depan selama 1 hari,” katanya.
Namun, hingga saat ini, lanjut Damian, Paulus telah dikekang kebebasannya di Singapura selama 288 hari.
“Ketidakjelasan menyebabkan hak Pemohon yang dijamin melalui Pasal 22 ayat (4) KUHAP menjadi terancam. Oleh karenanya, adalah beralasan bagi Hakim Praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” ungkapnya.
Petitum
Baca Juga: KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
Berdasarkan seluruh dalil dan dasar hukum di atas, lanjut Damian, dengan ini pihaknya meminta agar hakim dalam sidang praperadilan untuk mengabulkan permohanannya secara keseluruhan.
“Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon,” ujarnya.
Damian juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan KPK yang berkenaan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024.
“Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional