- Kepemimpinan PBNU sementara beralih ke Rais Aam KH Miftachul Akhyar berdasarkan surat edaran 26 November 2025.
- Peralihan terjadi setelah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) diberhentikan karena tidak memenuhi ultimatum pengunduran diri.
- Gus Yahya menyatakan surat pemberhentian tersebut tidak sah karena cacat administratif dan belum diverifikasi secara resmi.
Suara.com - Panggung organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), tengah memanas. Kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini disebut berada di tangan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Hal itu menyusul beredarnya surat edaran yang menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak Rabu, 26 November 2025.
Peralihan kepemimpinan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh sejumlah pengurus, termasuk A'wan PBNU Abdul Muhaimin dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.
Surat tertanggal 25 November itu menjadi puncak dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa komando organisasi untuk sementara waktu dipegang oleh pimpinan tertinggi NU.
"Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran itu juga membeberkan kronologi yang berujung pada pemberhentian Gus Yahya.
Sebelumnya, hasil rapat Syuriyah PBNU memberikan ultimatum kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Karena ultimatum tersebut tidak dipenuhi, maka opsi pemberhentian secara otomatis berlaku.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat edaran itu.
Baca Juga: Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
Konsekuensinya, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau apapun yang melekat pada jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gus Yahya Melawan: Surat Itu Tidak Sah!
Namun, drama di internal PBNU ini belum berakhir. Di pihak lain, Gus Yahya secara tegas menyatakan bahwa surat yang mengatasnamakan PBNU dan menyatakan dirinya lengser adalah surat yang tidak valid.
Ia membeberkan sejumlah kejanggalan administratif yang membuat surat tersebut tidak sah.
"Surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," demikian bunyi surat tanggapan yang ditandatangani oleh Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimina atas nama Gus Yahya.
Gus Yahya memaparkan beberapa poin sanggahan, antara lain:
- Keabsahan Surat Edaran menurut Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
- Surat resmi PBNU yang sah harus memiliki stempel digital dengan QR Code Peruri dan footer verifikasi resmi.
- Surat resmi tidak memuat watermark "DRAFT". Jika ada, maka surat itu belum final.
- Saat dipindai, QR Code tanda tangan pada surat yang beredar menghasilkan status "TTD Belum Sah".
- Nomor surat tidak terdaftar dalam sistem verifikasi resmi PBNU di laman https://verifikasi.nu.id/surat.
Dengan dasar tersebut, kubu Gus Yahya mengimbau semua pihak untuk tidak mempercayai surat edaran itu dan selalu melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui kanal resmi PBNU.
Berita Terkait
-
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus