- Anggota Komisi V DPR mengecam pemerkosaan penumpang oleh pengemudi taksi online menuju Bandara Soetta pada 23 November.
- Irine mendorong aparat menjerat pelaku dengan UU TPKS untuk perlindungan maksimal korban dan penegakan hukum tegas.
- Diperlukan percepatan regulasi transportasi daring, termasuk pengawasan ketat platform terkait verifikasi pengemudi dan fitur keamanan.
Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, mengecam keras aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya yang hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pelaku dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual,” kata Irine kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).
"Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera," katanya menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan ini menimpa seorang wanita berinisial NG (30) saat melakukan perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (23/11) dini hari.
Pelaku berinisial FG (49) diketahui sempat mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api sebelum melakukan pemerkosaan.
Saat ini polisi telah menetapkan FG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Namun, menurut Irine, penerapan UU TPKS sangat krusial karena undang-undang tersebut menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi korban.
“UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum (termasuk intimidasi lanjutan dari pelaku), pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum,” terangnya.
"Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” sambungnya.
Baca Juga: Kritisi Soal Rumah Subsidi Diperkecil, Komisi V: Harusnya Beri Kenyamanan, Bukan Batasi Ruang Hidup!
Irine menegaskan bahwa pemerkosaan bukanlah kejahatan ringan, terlebih korban saat ini dilaporkan mengalami trauma mendalam dan luka fisik. Oleh karena itu, ia meminta negara hadir memberikan pendampingan penuh, baik secara hukum maupun psikologis.
"Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual. Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” ungkapnya.
Dorong Regulasi dan Pengawasan Ketat
Selain menyoroti aspek penegakan hukum terhadap pelaku, Irine juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi untuk mencegah kejadian serupa. Ia menyinggung RUU Transportasi Online yang telah masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026.
Irine menilai kasus ini menyoroti celah keamanan yang serius dalam sistem transportasi daring.
"Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai," terangnya.
Tag
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
-
Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?
-
NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!
-
Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed, Ketua Komisi XIII DPR Desak Gunakan UU TPKS
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
-
Bobby Nasution Pimpin Langsung Percepatan Evakuasi dan Pembukaan Jalur Darurat di Tapteng
-
Polisi Pastikan Gery Iskak Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal saat Mengendarai RX King
-
Kisah Heroik Wali Kota Sibolga Ahmad Syukri: Nekat Jalan Kaki 4 Hari di Tengah Longsor
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
-
Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!