- Tiga bupati di Aceh menyatakan ketidaksanggupan menangani banjir bandang yang menewaskan puluhan orang dan menyebabkan puluhan ribu warga mengungsi. Pemerintah provinsi diminta mengambil alih penanganan.
- Banjir dan longsor besar merusak infrastruktur, memutus akses, dan membuat banyak wilayah terisolasi. Skala kerusakan jauh melampaui kemampuan kabupaten.
- Surat resmi ketidaksanggupan menjadi dasar hukum bagi Provinsi Aceh untuk mengerahkan logistik, alat berat, dan tim bantuan dalam skala lebih besar.
Surat Bupati Aceh Tengah menyebut bahwa bencana telah menyebabkan 15 warga meninggal, 3.123 KK mengungsi dengan jumlah terus bertambah, banjir bandang yang memutus akses dan menghancurkan jembatan, serta longsor yang menyebabkan isolasi wilayah.
Karena itu, pemerintah kabupaten menegaskan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana tanpa dukungan provinsi.
Provinsi Aceh Bersiap Kerahkan Sumber Daya Besar
Dengan adanya surat resmi dari tiga bupati, Pemerintah Aceh kini memiliki dasar hukum untuk menggerakkan logistik skala provinsi, menurunkan alat berat, mengirim tim SAR dan personel tambahan, serta mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara cepat dan terstruktur.
“Melalui mekanisme ini, provinsi bisa segera turun tangan,” tegas Diva Samudera Putra.
Peristiwa ini menjadi sinyal bahwa daerah-daerah di Aceh semakin rentan terhadap bencana hidrometeorologi ekstrem, termasuk curah hujan intensitas tinggi, banjir bandang akibat luapan sungai, dan longsor karena kondisi tanah jenuh air.
Banjir kali ini disebut sebagai salah satu yang terluas dan paling merusak dalam satu dekade terakhir.
Langkah tiga bupati mengeluarkan surat ketidaksanggupan mungkin terdengar dramatis, namun justru mencerminkan transparansi dan koordinasi yang diperlukan dalam situasi bencana besar.
Dengan provinsi kini turun tangan, diharapkan proses evakuasi, pemulihan infrastruktur vital, dan bantuan logistik dapat berjalan lebih cepat.
Baca Juga: DPR Desak Status Bencana Nasional: Pemerintah Daerah Lumpuh, Sumatera Butuh Penanganan Total
Banjir bandang di Aceh 2025 bukan hanya soal cuaca ekstrem, tetapi juga ujian kapasitas penanggulangan bencana di tingkat lokal dan provinsi. Kerja kolaboratif kini menjadi kunci agar ribuan warga terdampak dapat segera bangkit dari hantaman bencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
Terkini
-
5 Fakta Penjarahan Gudang Bulog Sibolga, Imbas Lambatnya Bantuan?
-
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
-
Dampak Bencana Sumatra di Luar Dugaan, Gubernur Pramono Siapkan Bantuan Tambahan
-
Lantik Wali Kota Jakarta Barat Jadi Sekda DKI, Pramono Anung: Saya Butuh Administrator Ulung
-
Soal WNI Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Ketua MPR: Ke Depan Harus Ada Mitigasi
-
Polda Metro Jaya Turun Tangan, 15 Truk Bantuan Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera
-
Banjir Sumatera: IDAI Soroti Krisis Air Bersih dan Lonjakan Penyakit Menular pada Anak
-
Sinyal Mati 4 Hari, Polri Pasang Starlink Buka Jalur Komunikasi Warga Terisolasi di Wilayah Bencana
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana