- Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengancam menempuh jalur hukum jika dialog internal gagal selesaikan konflik.
- Ancaman hukum ini disampaikan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/12/2025) sebagai opsi terakhir.
- Gus Yahya menegaskan bahwa Syuriyah tidak berwenang memberhentikan Ketua Umum Tanfidziyah karena kekuasaan terbatas AD/ART.
Suara.com - Suhu politik di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian memanas. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengeluarkan pernyataan tegas yang menjadi sinyal puncak dari konflik yang tengah bergulir.
Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini mengaku tidak akan segan menempuh jalur hukum jika dialog dan musyawarah untuk menyelesaikan masalah internal menemui jalan buntu.
Langkah hukum ini diposisikan sebagai opsi pamungkas, sebuah ultimatum yang dilontarkan demi menjaga keutuhan dan marwah organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Menurutnya, kesabaran untuk berdialog secara sehat memiliki batas, terutama jika ada pihak-pihak yang secara sengaja menolak jalan tengah demi agenda tersembunyi.
“Apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat, dengan maksud baik, dengan hati yang tulus, ini ditolak sama sekali,” kata Gus Yahya saat memberikan keterangan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Gus Yahya menegaskan, pilihan membawa sengketa ke ranah pengadilan akan diambil jika tidak ada lagi itikad baik untuk menyelesaikan persoalan di internal.
“Mungkin karena kepentingan atau apa pun, ya kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan dari tatanan organisasi ini,” imbuhnya dengan nada serius.
Lebih jauh, Gus Yahya mengisyaratkan bahwa ada upaya dari kelompok tertentu yang ingin merebut atau mengganggu tatanan organisasi yang telah dibangun melalui forum tertinggi, yakni Muktamar.
Ia menegaskan tidak akan merelakan PBNU "dibajak" hanya untuk memuaskan syahwat politik atau kepentingan segelintir orang. Perjuangan dan amanat yang diembannya dari muktamirin (peserta muktamar) menjadi taruhannya.
Baca Juga: Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!
“Kami tidak bersedia merelakan semua ini hanya untuk kepentingan-kepentingan sepihak atau parsial dari sebagian orang,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya juga meluruskan pemahaman mengenai struktur dan kewenangan di dalam organisasi PBNU.
Ia menyinggung soal Rapat Harian Syuriyah, yang menurutnya hanya berwenang membuat kebijakan yang berkaitan dengan agenda organisasi.
Namun, forum tersebut tidak memiliki kuasa untuk memberhentikan seorang mandataris muktamar, dalam hal ini Ketua Umum Tanfidziyah.
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada konsep "Supremasi Syuriyah" di dalam Nahdlatul Ulama, kekuasaan tersebut tidaklah absolut. Semua kewenangan, termasuk yang dimiliki oleh jajaran Syuriyah, dibatasi dan diatur secara ketat oleh konstitusi organisasi, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU.
Menurutnya, tidak ada satu pun unit atau lembaga di dalam PBNU yang memiliki kekuasaan tak terbatas.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!
-
Gus Yahya Pantang Mundur, Sebut Upaya Pelengseran dari PBNU Batal Demi Hukum
-
Bantah Tudingan Pro-Zionis, Gus Yahya Beberkan Fakta Pertemuan dengan Netanyahu
-
PBNU Sebut Tudingan TPPU Prematur, Ada Manuver Politik Jegal Gus Yahya?
-
Gus Yahya Tolak Ultimatum Syuriyah PBNU, Tegaskan Tetap Jalankan Amanat Muktamar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
HUT ke-37 Yastroki: Stroke Bukan Takdir, Tapi Bencana yang Bisa Dicegah dari Rumah
-
Ada Proyek LRT di Jalan Pramuka, Rute Transjakarta dan Mikrotrans Dialihkan
-
Enam Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Cuaca Ekstrem, Timpa Rumah dan Kabel Listrik
-
BGN Sidak Dapur MBG, Atap Sejumlah SPPG Belum Sesuai SOP
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'