News / Nasional
Rabu, 03 Desember 2025 | 20:20 WIB
Foto sebagai Ilustrasi persidangan. (dok istimewa)
Baca 10 detik
  • Dua pegawai PT WKM dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sengketa tambang nikel Halmahera.
  • Kuasa hukum menyebut proses hukum tersebut sebagai kriminalisasi karena laporan awal PT WKM dihentikan, namun laporan lawan diproses cepat.
  • Direktur Utama PT WKM menuduh PT Position mencuri nikel di lahan mereka, sementara dua pegawainya menjadi terdakwa.

Buntut dari proses hukum yang dianggap tidak adil ini, perkumpulan aktivis Maluku Utara sampai turun ke jalan. Mereka menggelar aksi damai bersamaan dengan sidang kasus yang mereka sebut sebagai kriminalisasi tersebut.

Dalam orasinya, mereka menyuarakan penderitaan rakyat Maluku Utara yang sudah lama dijadikan korban dari permainan korporasi tambang raksasa.

Load More