- Dua pegawai PT WKM dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sengketa tambang nikel Halmahera.
- Kuasa hukum menyebut proses hukum tersebut sebagai kriminalisasi karena laporan awal PT WKM dihentikan, namun laporan lawan diproses cepat.
- Direktur Utama PT WKM menuduh PT Position mencuri nikel di lahan mereka, sementara dua pegawainya menjadi terdakwa.
Suara.com - Sengketa tambang nikel berdarah di Halmahera, Maluku Utara, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda fantastis senilai Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tuntutan ini dibacakan terkait perkara yang oleh pihak terdakwa disebut sebagai upaya kriminalisasi di tengah perebutan lahan tambang yang panas.
Kuasa hukum Awwab dan Marsel, Rolas B Sitinjak, secara terang-terangan menyebut proses hukum yang menjerat kliennya sarat dengan kejanggalan dan tekanan dari pihak kuat.
“Ini kriminalisasi, kalau kriminalisasi kan ada dua hal. Kalau bukan karena uang ya karena ada backing,” kata Rolas, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Rolas mengendus adanya dugaan permainan hukum saat laporan yang pertama kali mereka layangkan terhadap pihak lawan, PT Position, justru dihentikan (SP3) oleh Polda Maluku Utara.
Anehnya, tak lama berselang, laporan dengan objek sengketa yang sama persis justru dilayangkan oleh pihak PT Position ke Bareskrim Polri dan langsung diproses.
Kecepatan proses di Bareskrim ini kontras dengan nasib laporan mereka di Polda Malut, yang akhirnya membuat posisi kliennya berbalik dari pelapor menjadi terdakwa.
“Saat di Polda Maluku laporan kami diSP3. Tetapi seminggu kemudian mereka balikin laporan kami dengan objek yang sama. Apa yang terjadi? Klien kami masuk penjara,” ucapnya dengan nada geram.
Sebelumnya, tudingan yang lebih keras datang langsung dari Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Letjen (Purn) Eko Wiratmoko.
Baca Juga: MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo
Purnawirawan jenderal bintang tiga ini secara tegas menuduh PT Position telah melakukan pencurian nikel di atas lahan milik perusahaannya.
Pernyataan ini dilontarkan Eko usai menjadi saksi dalam sidang perkara patok lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
“Ya, PT Position nyolong nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak, dirambah tanpa izin kehutanan,” ujar Eko kepada awak media setelah persidangan.
Eko menegaskan bahwa dugaan pencurian tambang tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara, dan ia mengklaim pihak kepolisian saat itu sudah memastikan adanya unsur pidana dalam aktivitas yang dilakukan PT Position.
Namun, dalam ironi hukum yang terjadi, justru dua karyawannya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang kini duduk di kursi pesakitan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah yang diklaim oleh PT Position di Halmahera Utara.
Berita Terkait
-
MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo
-
Maluku Utara Siapkan 90 Pelatih Sepak Bola Berlisensi B dalam Lima Tahun
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Belajar dari Anak Sherly Tjoanda yang Jadi Yatim, Korbankan Masa Muda untuk Bekerja
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Banjir Lumpuhkan Sejumlah Rute Transjakarta, Penumpang Diimbau Cek Aplikasi