- DPP Partai Gerindra mendesak Kemendagri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akibat abai saat bencana.
- Desakan muncul karena Mirwan pergi umrah saat Aceh Selatan dilanda banjir dan tanah longsor parah tanpa izin pusat.
- Mirwan juga dicopot dari Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan sebelum proses investigasi sanksi administratif berjalan.
Kemarahan publik semakin memuncak setelah terungkap fakta bahwa kepergian tersebut cacat prosedur.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi bahwa perjalanan luar negeri Mirwan MS tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa mengantongi restu dari pemerintah pusat.
Dalam aturan birokrasi, kepala daerah wajib mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Dia tidak ada izin untuk itu,” kata Bima Arya.
Pernyataan Bima Arya ini memperkuat alasan pemberat bagi Mirwan. Pelanggaran administrasi yang dikombinasikan dengan ketidakpekaan sosial di tengah bencana membuat posisi Mirwan semakin tersudut.
Saat ini, Kemendagri telah memanggil dan memeriksa Mirwan segera setelah ia meninjakkan kaki kembali di Tanah Air.
Sanksi Berlapis Menanti
Mirwan MS kini menghadapi sanksi berlapis, baik secara politik maupun administratif. Dari sisi internal partai, Gerindra telah mengambil langkah pendahuluan yang sangat keras.
Sebelum desakan pemberhentian sementara sebagai Bupati dilayangkan ke Kemendagri, Dasco memastikan bahwa Mirwan telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Aceh Selatan.
Baca Juga: Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
Pencopotan ini menjadi sinyal bahwa partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut tidak mentolerir kader yang gagal memprioritaskan rakyat.
Sementara itu, untuk sanksi pemerintahan, proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri sedang berlangsung untuk menentukan tingkat hukuman yang akan dijatuhkan.
Berita Terkait
-
Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
DPR RI Beberkan 'Jalan Pintas' Lengserkan Bupati Aceh Selatan: Kuncinya Ada di Tangan DPRD
-
Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi
-
Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana, Mirwan MS Punya Harta Rp25,9 Miliar
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya
-
Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya
-
Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi
-
Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif
-
Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla
-
Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja