- Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil menuai kritik karena dianggap melanggar konstitusi.
- Akademisi menilai peraturan tersebut bertentangan dengan hierarki perundang-undangan serta Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.
- Fenomena ini dianggap sebagai gejala repolitisasi kepolisian yang memperluas kekuasaan polisi melebihi ranah keamanan.
"Polisi tidak hanya menjaga aturan, tapi ikut memproduksi dan mengagendakan kebijakan sipil. Ini semakin memperluas kekuasaan polisi," katanya.
Menanggapi wacana Kapolri bahwa Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan bahan revisi UU Polri, Ginting menilai logika tersebut terbalik.
Ia menegaskan kepolisian seharusnya mematuhi hukum yang berlaku saat ini, bukan membuat aturan yang melanggar dengan dalih akan ada revisi di masa depan.
"Lu patuhi dulu dong UU Polisi-mu dan aturan MK. supaya anda bukan jadi lembaga yang mentang-mentang (menabrak hukum),” kritik Ginting.
Ia menambahkan, Perpol ini juga menabrak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, tidak semestinya UU ASN dan Putusan MK dipaksa tunduk pada peraturan internal kepolisian.
“Masalah utamanya jelas, peraturan internal kepolisian otomatis bertentangan dengan hierarki perundang-undangan. Ini membahayakan demokrasi karena aparat dengan monopoli kekerasan yang sah ikut mengelola jabatan sipil yang seharusnya diawasi publik," pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Tag
Berita Terkait
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok