- Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk memperkuat payung hukum Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
- Keputusan ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai penugasan anggota Polri di berbagai jabatan sipil.
- Peraturan Pemerintah tersebut diharapkan rampung Januari 2026 dan mengatur kriteria, seleksi, serta batasan penugasan polisi.
Suara.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis yang dinilai akan menjadi tonggak penting dalam reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Presiden Prabowo memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara spesifik akan memperkuat dan memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Langkah ini dipandang sebagai sebuah respons proaktif untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik seputar penugasan anggota Polri di berbagai jabatan sipil.
Analis Politik, Hukum, dan Isu Intelijen, Boni Hargens, menilai keputusan ini mencerminkan sikap tegas dan kepemimpinan yang kuat dari Presiden Prabowo.
Menurutnya, pemerintah tidak goyah oleh kritik, melainkan memilih untuk membangun fondasi hukum yang lebih solid bagi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Langkah pemerintah ini bukan sekadar reaksi defensif, melainkan strategi komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan menghindarkan multitafsir terhadap kebijakan penugasan polisi," ujar Boni Hargens dalam analisisnya, Senin (22/12/2025).
Sebelumnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang bertujuan menata penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi memicu perdebatan. Komite Reformasi Polri bahkan menuding aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, alih-alih mencabut Perpol tersebut, pemerintah justru mengambil jalan untuk memperkuatnya melalui instrumen hukum yang hierarkinya lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah.
Boni memandang langkah ini sebagai cerminan kepemimpinan yang berani dan berorientasi pada kepentingan strategis nasional.
Baca Juga: Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
"Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil kebijakan yang diperlukan bagi kepentingan nasional, selama tetap dalam koridor hukum dan konstitusi," jelasnya.
PP yang tengah disusun ini akan mengatur secara jauh lebih rinci dan terukur mengenai mekanisme penugasan polisi di jabatan sipil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, telah memberikan kepastian bahwa PP ini akan rampung pada Januari 2026.
Adapun substansi utama dari PP tersebut akan mencakup beberapa poin krusial, di antaranya:
- Kriteria kompetensi dan kualifikasi yang jelas untuk penugasan jabatan sipil.
- Mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
- Batasan waktu penugasan serta adanya evaluasi berkala.
- Pengawasan dan pelaporan yang melibatkan berbagai lembaga terkait.
- Sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran prosedur penugasan.
- Harmonisasi aturan dengan putusan MK dan peraturan perundangan terkait lainnya.
Dengan adanya PP ini, diharapkan segala keraguan dan multitafsir hukum yang selama ini menjadi sumber kontroversi dapat diakhiri.
Kehadiran PP ini akan menjadi payung hukum yang kuat, memastikan setiap penugasan anggota Polri di jabatan sipil didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan institusional yang objektif, bukan kepentingan sesaat.
Berita Terkait
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden