- UMP DKI Jakarta menunjukkan tren peningkatan konsisten, mencapai Rp5.729.876 pada tahun 2026, di bawah regulasi berbeda.
- Periode 2018–2020 kenaikan upah stabil tinggi (8,03%–8,71%) sebelum pandemi mengubah kebijakan menjadi kenaikan asimetris 2021.
- Perubahan formula pengupahan signifikan terjadi pada 2024 (PP 51/2023) dan 2026 (PP 49/2025) seiring pergantian kepemimpinan nasional.
Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta selalu menjadi sorotan utama setiap akhir tahun. Sebagai pusat ekonomi nasional, pergerakan angka upah di Jakarta bukan sekadar angka, melainkan cerminan daya beli buruh dan kesehatan iklim usaha di Indonesia.
Menganalisis tren selama sembilan tahun terakhir (2018–2026), Jakarta telah melewati berbagai fase kebijakan, mulai dari formula PP 78/2015, masa pandemi yang penuh tantangan, hingga regulasi terbaru PP 49/2025 di era Presiden Prabowo Subianto.
Berikut rincian perjalanan UMP Jakarta dari masa ke masa dalam 9 tahun terakhir:
Tahun 2018: Rp 3.648.036
Pada tahun ini, kenaikan upah masih merujuk pada PP No. 78 Tahun 2015 yang menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan saat itu tercatat sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya, menandai stabilitas ekonomi pasca-transisi kepemimpinan di Jakarta.
Di tahun 2018 ini kenaikan telah sesuai dengan masukan dari dewan pengupahan, serta usulan kementerian Tenaga Kerja saat itu.
Tahun 2019: Rp 3.940.973
Memasuki tahun 2019, UMP Jakarta merangkak naik sebesar 8,03 persen. Tren kenaikan ini masih tergolong tinggi karena pertumbuhan ekonomi domestik yang cukup kuat sebelum diterjang krisis kesehatan global.
Baca Juga: Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
Ketetapan yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018 ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menginstruksikan penyesuaian upah nasional berdasarkan akumulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat pusat.
Kenaikan di atas angka 8 persen ini dinilai sebagai salah satu tren pertumbuhan upah yang cukup signifikan dan menggembirakan bagi daya beli masyarakat pekerja.
Tahun 2020: Rp 4.276.349
Tahun ini menjadi tonggak sejarah di mana UMP Jakarta pertama kalinya menembus angka Rp4,2 juta. Kenaikan sebesar 8,51 persen ini ditetapkan tepat sebelum pandemi COVID-19 melumpuhkan aktivitas ekonomi dunia.
Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2019 dan Besaran Kenaikan tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu sebesar 8,51 persen.
Tahun 2021: Rp 4.416.186
Tag
Berita Terkait
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
-
Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
-
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
-
UMP DKI Jakarta Resmi Naik Jadi Rp 5,72 Juta
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas