- Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu enam bulan untuk tiga hakim terkait perkara korupsi mantan Mendag Tom Lembong.
- Rekomendasi sanksi sedang tersebut timbul dari laporan pelanggaran Kode Etik oleh pihak Tom Lembong kepada KY.
- Putusan ini ditetapkan KY pada Desember 2025, setelah Lembong divonis korupsi impor gula dan kemudian diabolisi Presiden.
Suara.com - Buntut panjang dari perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kini berimbas pada majelis hakim yang mengadilinya. Komisi Yudisial (KY) secara resmi merekomendasikan sanksi nonpalu selama enam bulan untuk ketiga hakim tersebut.
Sanksi berupa larangan memimpin sidang ini merupakan sanksi kategori sedang yang diusulkan KY kepada Mahkamah Agung (MA).
Rekomendasi ini lahir setelah KY memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan langsung oleh pihak Tom Lembong.
Kabar mengenai pengiriman rekomendasi sanksi ini pun telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Komisi Yudisial.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Jumat (26/12/2025).
Dalam putusan dengan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025, KY menyatakan bahwa ketiga hakim terlapor dengan inisial DAF, PSA, dan AS, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar KEPPH.
Pelanggaran tersebut mencakup sejumlah butir aturan yang mengatur tentang perilaku dan integritas seorang hakim.
"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.
Atas dasar pelanggaran tersebut, KY tidak ragu untuk menjatuhkan usulan sanksi yang dinilai setimpal.
Baca Juga: Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
Oleh sebab itu, KY "memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan".
Putusan penting ini diambil dalam sebuah sidang pleno KY yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh lima pimpinan KY dari periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai yang saat itu menjabat sebagai ketua.
Sebagai kilas balik, laporan ini bermula pada Agustus 2025, ketika Tom Lembong bersama kuasa hukumnya secara resmi mengadukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial.
Laporan dilayangkan setelah majelis hakim tersebut menjatuhkan vonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong.
Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar.
Namun, dalam sebuah babak akhir yang mengejutkan, menteri perdagangan di era awal Presiden Jokowi itu mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi tersebut secara hukum meniadakan peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya.
Berita Terkait
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel