News / Nasional
Jum'at, 26 Desember 2025 | 20:44 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu enam bulan untuk tiga hakim terkait perkara korupsi mantan Mendag Tom Lembong.
  • Rekomendasi sanksi sedang tersebut timbul dari laporan pelanggaran Kode Etik oleh pihak Tom Lembong kepada KY.
  • Putusan ini ditetapkan KY pada Desember 2025, setelah Lembong divonis korupsi impor gula dan kemudian diabolisi Presiden.

Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Load More