- Korban dugaan ilegal akses akun sekuritas di Mirae Asset Sekuritas kecewa karena belum ada penyelesaian kasus sejak dilaporkan November 2025.
- Korban telah mengadukan kasus dugaan transaksi tanpa izin senilai total Rp90 miliar kepada OJK, DPR, Kejaksaan, dan Bareskrim Polri.
- Mirae Asset menyatakan nasabah diduga membagikan kata sandi, sementara investigasi bersama OJK dan pihak terkait masih berlangsung.
Suara.com - Korban dugaan ilegal akses akun sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan kekecewaan karena penanganan kasus yang mereka laporkan belum menunjukkan perkembangan berarti. Para korban menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi nasabah.
Pengacara korban, Alloys Ferdinand, mengatakan kliennya atas nama Irman kecewa terhadap sikap Mirae yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani transaksi saham yang disebut tidak pernah dilakukan oleh nasabah.
“Korban atas nama Irman menyampaikan kekecewaan atas sikap Mirae yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus transaksi saham yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah, namun justru menimbulkan kerugian besar,” kata Alloys kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Alih-alih memberikan solusi, Mirae disebut justru meminta nasabah melakukan penyetoran dana (top up) untuk memenuhi kewajiban atas transaksi yang dipersoalkan. Selain itu, nasabah juga dihadapkan pada ancaman force sell atas portofolio saham apabila penyetoran dana tidak segera dilakukan.
Menurut Alloys, langkah tersebut menambah beban kerugian korban dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Ia menilai transaksi yang dipermasalahkan terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah sehingga seharusnya menjadi fokus utama investigasi internal perusahaan.
“Terlebih, kasus ini melibatkan transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah (ilegal akses), sehingga seharusnya menjadi fokus investigasi internal perusahaan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, para korban menempuh berbagai jalur hukum dan pengaduan. Selain melapor ke Bareskrim Polri, mereka juga mengadukan kasus ini kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI, serta Kejaksaan Agung.
“Saat ini, Irman bersama korban-korban lain telah menempuh jalur pengaduan resmi kepada Dewan Komisioner OJK, Komisi XI DPR RI, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dan berharap agar Pemerintah dapat bersikap tegas, objektif, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen pasar modal,” tegas Alloys.
Baca Juga: Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
Para korban juga meminta Mirae menghentikan segala bentuk tekanan terhadap nasabah, termasuk ancaman force sell, serta melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan atas transaksi yang dinilai tidak sah.
Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan dugaan ilegal akses tersebut masih dalam proses investigasi bersama OJK. Pemeriksaan juga melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset dalam keterangan resminya.
Mirae menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Perusahaan juga memastikan platform, sistem, dan operasional tetap aman dan berjalan sesuai standar industri serta regulasi yang berlaku.
“Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.
Sebelumnya, Irman bersama sejumlah korban lainnya melaporkan dugaan ilegal akses akun sekuritas ke Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025). Para korban mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp 71 miliar.
Berita Terkait
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Korban Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah, Kerugian Klaim Capai Rp 200 Miliar
-
BEI Akui Terima Laporan Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Mirae Rp71 Miliar
-
Poin-poin Utama Kasus Dana Nasabah Mirae Asset Rp71 Miliar 'Hilang'
-
Nasabah Mirae Asset Kehilangan Puluhan Miliar, Tuding Sistem Lemah dan Lapor Polisi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar