News / Metropolitan
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:45 WIB
Sejumlah nasabah melaporkan Mirae Asset Sekuritas atas dugaan kasus ilegal akses akun investasi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025). (Suara.com/M. Yasir)
Baca 10 detik
  • Korban dugaan ilegal akses akun sekuritas di Mirae Asset Sekuritas kecewa karena belum ada penyelesaian kasus sejak dilaporkan November 2025.
  • Korban telah mengadukan kasus dugaan transaksi tanpa izin senilai total Rp90 miliar kepada OJK, DPR, Kejaksaan, dan Bareskrim Polri.
  • Mirae Asset menyatakan nasabah diduga membagikan kata sandi, sementara investigasi bersama OJK dan pihak terkait masih berlangsung.

Jika digabung dengan kerugian korban lain, total dana yang dilaporkan hilang mencapai Rp 90 miliar.

Laporan tersebut telah tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran pasal terkait ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Load More