- Pasal perzinaan KUHP baru pada dasarnya mirip KUHP lama, namun diperluas untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
- Ketentuan ini tetap berstatus delik aduan absolut; hanya pasangan sah atau orang tua/wali yang dapat melapor.
- Perumusan pasal ini merupakan hasil kompromi antara nilai moralitas dan perlindungan hak privat dalam proses legislasi.
Suara.com - Polemik seputar pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan akhirnya menemui titik terang. Di tengah kekhawatiran publik akan potensi kriminalisasi ruang privat, pemerintah menegaskan bahwa esensi aturan ini tidak banyak berubah dari hukum yang berlaku selama ini, namun dengan satu perluasan krusial yang menyangkut perlindungan anak.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa pasal kontroversial ini pada dasarnya masih mengadopsi semangat dari KUHP lama.
Artinya, negara tidak akan proaktif mengurusi urusan ranjang warganya. Namun, ia menekankan adanya perbedaan mendasar yang dirancang untuk memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi kelompok rentan.
Menurut Supratman, jika KUHP lama hanya fokus pada perzinaan yang melibatkan salah satu pihak yang terikat dalam tali perkawinan, maka KUHP baru memperluas cakupannya.
“Satu-satunya yang baru adalah karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan,” kata Supratman, saat ditemui di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Perluasan yang dimaksud adalah penambahan klausul yang secara eksplisit bertujuan untuk melindungi anak di bawah umur dari segala bentuk eksploitasi seksual yang dapat dikategorikan dalam konteks perzinaan.
“Tapi di dalam KUHP yang baru, itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” imbuhnya.
Tetap Delik Aduan, Siapa yang Bisa Melapor?
Supratman kembali menegaskan posisi fundamental dari pasal ini, yakni sebagai delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum seperti polisi tidak bisa melakukan penangkapan atau penggerebekan tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan secara hukum.
Baca Juga: Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita
Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran akan adanya razia atau tindakan sewenang-wenang oleh aparat terhadap ranah pribadi warga negara.
Lantas, siapa saja yang memiliki hak untuk membuat aduan? Supratman merinci bahwa pihak yang dapat melapor sangat terbatas. Untuk kasus perzinaan yang melibatkan pasangan menikah, hanya suami atau istri sah dari pelaku yang dapat membuat laporan ke polisi.
Sementara itu, untuk kasus yang menyangkut anak di bawah umur, hak untuk mengadu berada di tangan orang tua atau wali sah dari anak tersebut.
Pembatasan ini dirancang untuk menjaga sakralitas institusi keluarga dan mencegah pasal ini menjadi alat untuk saling melaporkan antar warga yang tidak memiliki hubungan hukum.
Hasil Kompromi Politik Moralitas
Di balik perumusannya, Supratman membuka sedikit proses legislasi yang terjadi di parlemen. Ia mengakui bahwa pembahasan pasal perzinaan ini berjalan sangat dinamis dan alot, mencerminkan pertarungan ideologi dan moralitas yang kental antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR.
Berita Terkait
-
Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata