Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
- Pasal perzinaan KUHP baru pada dasarnya mirip KUHP lama, namun diperluas untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
- Ketentuan ini tetap berstatus delik aduan absolut; hanya pasangan sah atau orang tua/wali yang dapat melapor.
- Perumusan pasal ini merupakan hasil kompromi antara nilai moralitas dan perlindungan hak privat dalam proses legislasi.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai, baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi yang seperti ini,” jelasnya.
Kompromi yang lahir adalah jalan tengah antara keinginan untuk menjaga nilai-nilai moralitas bangsa dan penghormatan terhadap hak-hak privat individu.
Pada akhirnya, formulasi yang disepakati dianggap sebagai cerminan paling ideal dari kondisi sosial-politik Indonesia saat ini.
Supratman pun sekali lagi menggarisbawahi bahwa tidak ada revolusi besar dalam pasal ini jika dibandingkan dengan aturan yang telah berlaku puluhan tahun di Indonesia, yakni Pasal 284 KUHP lama.
“Intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita, yaitu Pasal 284 di KUHP yang lama,” tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
Kemenkes Minta Rp500 Miliar untuk Perbaikan Fasyankes dan Alat Medis Rusak Akibat Banjir Sumatra