Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
- Pasal perzinaan KUHP baru pada dasarnya mirip KUHP lama, namun diperluas untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
- Ketentuan ini tetap berstatus delik aduan absolut; hanya pasangan sah atau orang tua/wali yang dapat melapor.
- Perumusan pasal ini merupakan hasil kompromi antara nilai moralitas dan perlindungan hak privat dalam proses legislasi.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai, baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi yang seperti ini,” jelasnya.
Kompromi yang lahir adalah jalan tengah antara keinginan untuk menjaga nilai-nilai moralitas bangsa dan penghormatan terhadap hak-hak privat individu.
Pada akhirnya, formulasi yang disepakati dianggap sebagai cerminan paling ideal dari kondisi sosial-politik Indonesia saat ini.
Supratman pun sekali lagi menggarisbawahi bahwa tidak ada revolusi besar dalam pasal ini jika dibandingkan dengan aturan yang telah berlaku puluhan tahun di Indonesia, yakni Pasal 284 KUHP lama.
“Intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita, yaitu Pasal 284 di KUHP yang lama,” tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana