- Pasal penghinaan Presiden/Wapres di KUHP baru merupakan respons terhadap putusan MK 2006 mengenai pasal serupa yang bersifat bukan delik aduan.
- Perumusan pasal baru membatasi cakupan perlindungan hanya untuk Presiden dan Wapres, serta menetapkannya sebagai delik aduan absolut.
- KUHP baru mengatur ancaman pidana tiga tahun bagi penghinaan, namun terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Suara.com - Publik kembali menyoroti kehadiran pasal kontroversial terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal yang kerap dianggap sebagai ancaman bagi kebebasan berpendapat ini sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di masa lalu. Lantas, mengapa pemerintah memutuskan untuk "menghidupkannya" kembali di KUHP baru?
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, perumusan pasal ini justru berangkat dari pertimbangan atas putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
Secara spesifik, Eddy, sapaan akrabnya, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134 dan Pasal 136 bis dalam KUHP lama.
“Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Lalu, apa yang membuat pasal lama itu bermasalah? Eddy menjelaskan bahwa MK membatalkan pasal tersebut karena sifatnya bukan delik aduan. Artinya, siapa saja bisa melaporkan dugaan penghinaan terhadap presiden, yang membuka celah besar untuk kriminalisasi dan politisasi.
“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Perbedaan fundamental inilah yang menjadi argumen utama pemerintah. Dalam KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pasal penghinaan presiden diubah total menjadi delik aduan absolut.
Artinya, laporan hanya bisa dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, dalam hal ini adalah Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri.
Baca Juga: Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru
Tidak hanya itu, cakupan pejabat yang dilindungi pun sangat dibatasi. Jika dulu hampir semua pejabat bisa menggunakan pasal serupa, kini hanya segelintir pimpinan lembaga tinggi negara yang masuk dalam cakupan.
“Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelasnya.
Pimpinan lembaga yang dimaksud adalah Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Ancaman Pidana dan Pengecualian
Untuk lebih jelasnya, Pasal 218 KUHP baru mengatur secara spesifik tentang penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres.
Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Berita Terkait
-
Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru
-
Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
-
Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah