- KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi nikel mantan Bupati Konawe Utara pada 17 Desember 2024, namun baru diumumkan publik 26 Desember 2025.
- Aswad Sulaiman ditetapkan tersangka sejak 2017 diduga korupsi izin tambang merugikan negara sekitar Rp2,7 triliun.
- Penghentian disebabkan KPK kesulitan membuktikan kerugian negara karena kendala penghitungan dari BPK RI.
Suara.com - Sebuah kejanggalan menyelimuti penghentian penyidikan kasus korupsi raksasa di sektor pertambangan nikel yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai jeda waktu nyaris satu tahun antara penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dengan pengumumannya kepada publik.
SP3 tersebut ternyata telah diterbitkan pada 17 Desember 2024, namun baru diumumkan secara resmi pada 26 Desember 2025.
Fakta ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi lembaga antirasuah, terutama karena pengumuman tersebut tidak disampaikan dalam forum resmi laporan kinerja tahunan KPK beberapa hari sebelumnya.
Menanggapi sorotan publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan. Menurutnya, pihak-pihak terkait, terutama yang sebelumnya berstatus tersangka, telah diberi tahu lebih awal mengenai penerbitan SP3 tersebut.
"Yang pasti untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya, karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ketika didesak mengapa penghentian kasus kakap ini tidak diumumkan saat konferensi pers laporan kinerja tahun 2025 pada 22 Desember, Budi berkilah bahwa pengumuman yang dilakukan pada 26 Desember dan sesudahnya adalah bagian dari upaya KPK untuk menyampaikannya kepada publik luas.
"Nah, itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara ini. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kilas balik, kasus ini bermula pada 3 Oktober 2017 saat KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara (2007–2009) dan Bupati definitif (2011–2016), diduga melakukan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi di wilayahnya.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
KPK menduga perbuatan Aswad mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, sekurang-kurangnya mencapai Rp2,7 triliun.
Kerugian ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang izinnya diduga diproses secara melawan hukum. Tak hanya itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang antara tahun 2007–2009.
Pada 14 September 2023, drama sempat terjadi saat KPK hendak menahan Aswad Sulaiman. Namun, penahanan itu batal dilakukan karena yang bersangkutan mendadak dilarikan ke rumah sakit.
Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, KPK akhirnya pada 26 Desember 2025 mengumumkan penghentian penyidikan dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti.
Beberapa hari kemudian, pada 29 Desember 2025, KPK merinci bahwa kendala utama ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengalami kesulitan dalam proses penghitungan kerugian negara.
Tanpa angka pasti dari BPK, KPK merasa tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan delik kerugian negara. Sementara itu, untuk delik suapnya, KPK mengaku tidak dapat melanjutkannya karena kasus tersebut dianggap sudah kedaluwarsa.
Berita Terkait
-
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Serahkan Tanah dan Bangunan ke Kementerian HAM, KPK Minta Namanya Tetap Tertera di Aset
-
Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda
-
Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
-
Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026