News / Nasional
Selasa, 06 Januari 2026 | 19:45 WIB
Ilustrasi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. (Suara.com/Syahda)
Baca 10 detik
  • KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi nikel mantan Bupati Konawe Utara pada 17 Desember 2024, namun baru diumumkan publik 26 Desember 2025.
  • Aswad Sulaiman ditetapkan tersangka sejak 2017 diduga korupsi izin tambang merugikan negara sekitar Rp2,7 triliun.
  • Penghentian disebabkan KPK kesulitan membuktikan kerugian negara karena kendala penghitungan dari BPK RI.

Pernyataan ini dibantah oleh pimpinan KPK di era sebelumnya. Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, pada 30 Desember 2025 menegaskan bahwa angka kerugian negara Rp2,7 triliun yang dihitung pada masa kepemimpinannya bukanlah angka asal-asalan.

Saut Situmorang mengatakan nilai kerugian negara Rp2,7 triliun yang dihitung pada masa kepemimpinannya bukan perhitungan yang dipaksa ada, tetapi dapat dipertanggungjawabkan.

Load More