Ilustrasi tawuran. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
- Seorang anak perempuan 4 tahun di Belawan, Medan, menjadi korban peluru nyasar saat tawuran antarkampung menggunakan senapan angin.
- KemenPPPA menegaskan insiden ini adalah pelanggaran hak anak, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
- Aparat cepat bertindak, pemulihan korban meliputi layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan dukungan hukum bagi keluarga korban.
Namun, pemulihan tidak hanya soal fisik. UPTD PPA Kota Medan juga didorong untuk memberikan layanan pendampingan psikologis dan trauma healing bagi korban dan keluarganya.
Lebih jauh, pendampingan hukum juga akan diberikan untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan perspektif ramah anak dan tidak menimbulkan trauma baru atau reviktimisasi.
KemenPPPA memandang kasus ini sebagai cermin dari rapuhnya ruang aman bagi anak-anak, terutama di wilayah yang rawan konflik sosial.
Ciput menekankan urgensi peningkatan peran aktif keluarga, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk bersama-sama mencegah terulangnya tawuran dan segala bentuk kekerasan di ruang publik.
Komentar
Berita Terkait
-
Pramono Anung Endus Ada Pihak yang Sengaja Adu Domba Warga Lewat Tawuran
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
-
Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya