- Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online internasional dan menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah.
- Sindikat internasional ini menggunakan 17 perusahaan fiktif, dengan 15 untuk deposit QRIS dan dua untuk menampung dana, total diblokir Rp59 miliar.
- Polisi menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda, mulai dari direktur hingga pemalsu dokumen, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan judi online. Sebanyak 21 situs perjudian lintas negara berhasil dibongkar, dibarengi dengan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari patroli siber yang dilakukan timnya.
“Dari hasil yang dilakukan patroli Siber Direktorat Bareskrim Polri, menemukan adanya 10 website perjudian online,” kata Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas terus bergerak mendalami jaringan ini hingga menemukan belasan situs tambahan.
“Kemudian dikembangkan dan didalami, ditemukan kembali 11 website lainnya sehingga totalnya 21 website perjudian online,” imbuhnya.
Jaringan Internasional dengan Fasilitas Lengkap
Menurut Himawan, puluhan situs tersebut menawarkan pengalaman judi yang beragam bagi para pemainnya, mulai dari kasino hingga taruhan olahraga. Tak main-main, jaringan ini memiliki jangkauan global.
“Dalam puluhan website tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian, seperti kasino, judi bola, dan lainnya,” papar Himawan.
Operasi situs-situs ini pun disebutkan beroperasi secara internasional, sehingga dapat diakses dengan bebas baik dari dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
Selain memberangus situs permainan, Polri juga berhasil membedah mekanisme pencucian uang dan penyedia jasa pembayaran yang digunakan sindikat ini. Ditemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk menyamarkan transaksi ilegal mereka.
“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” jelas Himawan.
Langkah tegas pun diambil. Selain menangkap para pelaku, polisi memblokir aliran dana yang sangat besar dari rekening-rekening perusahaan tersebut. “Dari 17 perusahaan yang menjadi penyalur transaksi, petugas juga melakukan pemblokiran dana dengan total Rp59 miliar,” lanjutnya.
Peran 5 Tersangka: Dari Direktur Hingga Pemalsu Dokumen
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran krusial masing-masing:
- MNF (30): Menjabat sebagai direktur perusahaan yang memfasilitasi transaksi deposit situs judi.
- MR (33): Otak yang memerintahkan pembuatan dokumen palsu dan pendirian perusahaan fiktif. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka MR, yaitu dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian PT, dan sembilan buku rekening perusahaan,” jelas Himawan.
- QF (29): Eksekutor pemalsuan dokumen akta perusahaan dan rekening penampungan.
- AL (33): Bertugas mengumpulkan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan administrasi perusahaan fiktif.
- WK (45): Direktur PT ODI, yang berperan menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di bidang perjudian online.
Ancaman 20 Tahun Penjara.
Para tersangka kini terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga KUHP.
Berita Terkait
-
Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026