- Mahfud MD mengkritik keras kehadiran TNI mengamankan sidang perdana Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi Chromebook pada 5 Januari 2026.
- Mahfud menilai pembatasan hak Nadiem berbicara pada media pasca sidang merupakan pelanggaran keseimbangan informasi publik.
- Fokus penting lain adalah perlunya pembuktian unsur niat dalam dakwaan korupsi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, menyoroti dua hal penting dalam sidang perdana kasus yang melibatkan Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ia menjalani sidang perdana pada Senin (5/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dialog di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud mengaku terkejut melihat keterlibatan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam pengamanan jalannya persidangan Nadiem Makarim.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan hal yang jarang terjadi, bahkan menjadi kali pertama ia melihat TNI turut mengamankan jalannya persidangan dan berdiri di hadapan hakim.
“Agak kaget juga, karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI?” ujar Mahfud, dikutip Rabu (7/1/2026).
“Di depan pula kan. Di hadapan hakim, lalu di depan para pengunjung,” lanjutnya.
Mahfud menjelaskan bahwa pengamanan persidangan pada umumnya dilakukan oleh kepolisian.
Selain itu, pengamanan terdakwa telah diatur dalam ketentuan internal pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan.
Baca Juga: Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD
Terutama pada Pasal 10 ayat (5) dan (6) yang menjelaskan penempatan petugas keamanan bersertifikat serta koordinasi dengan TNI/Polri untuk perkara berisiko tinggi guna menciptakan suasana persidangan yang aman dan berwibawa demi tegaknya hukum.
Berikut isi Pasal 10 ayat (5) dan (6) dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020:
(5) Pengamanan persidangan dilaksanakan secara umum oleh Satuan Pengamanan Pengadilan internal yang sudah bersertifikat, kecuali untuk pengamanan lingkungan peradilan militer yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau persidangan perkara terorisme, pengamanan persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk pengamanan di lingkungan peradilan militer yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mahfud, penggunaan TNI dalam pengamanan pengadilan umumnya dilakukan untuk kasus terorisme atau pembunuhan berencana yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Kasus korupsi memang menarik perhatian publik, namun Mahfud menilai perkara korupsi tidak sampai membahayakan keamanan.
Berita Terkait
-
Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD
-
Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka
-
Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Tundukkan Garudayaksa 3-2, Batam Prime FC Asuhan Okto Maniani Juara BIFS 2026
-
Investor Butuh Kepastian, 3 Hal Ini Diminta agar Eksplorasi Migas Makin Agresif
-
Sistemik dan Akut, Dosen UGM Bongkar Borok Penanganan Kekerasan Gender yang Hanya Jalan Jika Viral
-
Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong Atasi Karhutla
-
Hanura Desak Prabowo Sanksi Keras Korporasi Nakal Sebabkan Karhutla
-
DSI Bukan Regulator, Ekspor 3 Komoditas Dijamin Tak Akan Ribet
-
Antara Pompa Air yang Haus dan Pangkalan Gas yang Bisu di Tengah Kemarau
-
Dobrak Format Konvensional, Jakal Bookshop Fest 2026 Hadirkan 140 Aktivasi
-
Pembangunan Papua Masih Diiringi Konflik, Sejarawan Pertanyakan: Untuk Siapa?
-
Beli Buku Lebih Murah! Nikmati Diskon 20 Persen di Kinokuniya Pakai BRI