- Mahfud MD mengkritik keras kehadiran TNI mengamankan sidang perdana Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi Chromebook pada 5 Januari 2026.
- Mahfud menilai pembatasan hak Nadiem berbicara pada media pasca sidang merupakan pelanggaran keseimbangan informasi publik.
- Fokus penting lain adalah perlunya pembuktian unsur niat dalam dakwaan korupsi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, menyoroti dua hal penting dalam sidang perdana kasus yang melibatkan Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ia menjalani sidang perdana pada Senin (5/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dialog di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud mengaku terkejut melihat keterlibatan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam pengamanan jalannya persidangan Nadiem Makarim.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan hal yang jarang terjadi, bahkan menjadi kali pertama ia melihat TNI turut mengamankan jalannya persidangan dan berdiri di hadapan hakim.
“Agak kaget juga, karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI?” ujar Mahfud, dikutip Rabu (7/1/2026).
“Di depan pula kan. Di hadapan hakim, lalu di depan para pengunjung,” lanjutnya.
Mahfud menjelaskan bahwa pengamanan persidangan pada umumnya dilakukan oleh kepolisian.
Selain itu, pengamanan terdakwa telah diatur dalam ketentuan internal pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan.
Baca Juga: Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD
Terutama pada Pasal 10 ayat (5) dan (6) yang menjelaskan penempatan petugas keamanan bersertifikat serta koordinasi dengan TNI/Polri untuk perkara berisiko tinggi guna menciptakan suasana persidangan yang aman dan berwibawa demi tegaknya hukum.
Berikut isi Pasal 10 ayat (5) dan (6) dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020:
(5) Pengamanan persidangan dilaksanakan secara umum oleh Satuan Pengamanan Pengadilan internal yang sudah bersertifikat, kecuali untuk pengamanan lingkungan peradilan militer yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau persidangan perkara terorisme, pengamanan persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk pengamanan di lingkungan peradilan militer yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mahfud, penggunaan TNI dalam pengamanan pengadilan umumnya dilakukan untuk kasus terorisme atau pembunuhan berencana yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Kasus korupsi memang menarik perhatian publik, namun Mahfud menilai perkara korupsi tidak sampai membahayakan keamanan.
Berita Terkait
-
Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD
-
Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka
-
Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!
-
Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50
-
Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan
-
Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem
-
KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan
-
Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK
-
Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma
-
Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia
-
Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal