News / Nasional
Kamis, 08 Januari 2026 | 15:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • JPU menilai Nadiem Makarim dan tim hukumnya panik saat eksepsi dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor.
  • Kasus ini terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 yang diduga merugikan negara Rp2,1 triliun.
  • Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari pengadaan tersebut.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More