News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:15 WIB
Ilustrasi Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • KPK secara terbuka meminta anggota DPRD Bekasi, Nyumarno, bersikap kooperatif memenuhi panggilan terkait penyidikan korupsi Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
  • Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 18 Desember 2025, yang kemudian menetapkan tiga tersangka penerima dan pemberi suap.
  • Keterangan Nyumarno dianggap strategis untuk melengkapi bukti pengembangan penyidikan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Bekasi tersebut.

KPK merinci peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara. Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, Sarjan dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemberi suap.

Pemanggilan Nyumarno sebagai saksi kini menjadi sorotan, mengindikasikan penyidik tengah mendalami aliran dana atau proses pengambilan kebijakan yang melibatkan pihak legislatif.

Load More