- Para pekerja di Depok menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp5,5 juta karena tingginya biaya hidup, seperti sewa tempat tinggal.
- Pengurus serikat pekerja berjuang demi upah layak bagi pekerja baru, bukan hanya untuk kepentingan pribadi mereka saat demonstrasi di Jakarta.
- Buruh mengancam akan mengepung Istana Negara pada 15 Januari 2026 jika tuntutan revisi Upah Minimum Sektoral tidak dipenuhi pemerintah.
Suara.com - Di balik gemerlap pembangunan Kota Depok yang kian pesat, terselip kegelisahan nyata dari para penggerak roda industrinya.
Angka Rp5,5 juta bukan sekadar tuntutan di atas kertas, melainkan sebuah kalkulasi logis untuk bertahan hidup secara layak di kota penyangga Jakarta ini.
Ketua PSP SPN Kota Depok, Ari Satya, mengungkapkan bahwa usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tersebut lahir dari realita lapangan yang semakin mencekik.
Bagi seorang buruh, komponen biaya tempat tinggal dan konsumsi harian telah menyedot sebagian besar pendapatan mereka.
"Ada kontrakan yang hanya satu kamar saja itu harganya sudah lumayan, bisa menyentuh hampir Rp1 juta - 2 juta. Belum kehidupan buat kami kan, kami juga punya keluarga, walau kami lajang ya kami juga bantu keluarga kami," ujar Ari Satya saat berdemonstrasi menuntut kenaikan upah di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Ari menyoroti bagaimana fluktuasi harga kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan pajak seringkali tidak sebanding dengan kenaikan upah.
Baginya, tanpa intervensi pemerintah dalam menjaga kestabilan harga, kenaikan upah akan selalu terasa semu.
Meski demikian, ia mengapresiasi kebijakan fiskal pemerintah yang masih berpihak pada pekerja kelas menengah bawah.
"Tapi ya bersyukurnya kan menteri kita sekarang mendukung untuk 2026 juga masih ada insentif pajak untuk kami yang di bawah Rp10 juta tiap bulannya itu," kata dia.
Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
Perjuangan Lintas Generasi
Sisi menarik dari gerakan buruh dalam aksinya Kamis (8/1) adalah fakta bahwa mereka yang turun ke jalan tidak selalu memperjuangkan kantong pribadi.
Wakil Ketua PSP SPN, Ali Sadikin, menegaskan bahwa banyak pengurus serikat sebenarnya sudah memiliki upah di atas UMK.
Namun, ada tanggung jawab moral bagi mereka untuk mengawal nasib para pekerja baru dan generasi mendatang.
"Lebih dong. Kita sudah karyawan. Tetapi kita tetap memperjuangkan untuk yang di bawah kita, anak-anak yang baru masuk, adik-adik kita, kita tetap perjuangkan supaya mereka gajinya minimal UMP," tegas Ali Sadikin.
Ali juga mencoba mendobrak stigma negatif yang sering disematkan kepada serikat pekerja. Menurutnya, keberadaan serikat bukan untuk menghambat produktivitas perusahaan, melainkan sebagai mitra strategis yang dilindungi undang-undang untuk mencari solusi bersama.
Berita Terkait
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba