News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:22 WIB
Ilustrasi demo buruh di Jakarta tuntut upah layak. (Suara.com/Dinda)
Baca 10 detik
  • Para pekerja di Depok menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp5,5 juta karena tingginya biaya hidup, seperti sewa tempat tinggal.
  • Pengurus serikat pekerja berjuang demi upah layak bagi pekerja baru, bukan hanya untuk kepentingan pribadi mereka saat demonstrasi di Jakarta.
  • Buruh mengancam akan mengepung Istana Negara pada 15 Januari 2026 jika tuntutan revisi Upah Minimum Sektoral tidak dipenuhi pemerintah.

"Jadi takutnya kan framing-nya kawan-kawan ini orang main berangkat-berangkat aja terus perusahaan jadi nggak kerja. Padahal ngga, perusahaan kita semua ada izinnya,” jelas Ari

“Kayak tadi saya nge-live TikTok, banyak komennya yang negatif. Iya, mereka enggak paham," tambah Ali merujuk pada perlindungan hukum dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 mengatur tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang bertujuan menjamin hak pekerja/buruh untuk membentuk, bergabung, dan menjalankan kegiatan serikat secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan serta kesejahteraan mereka, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.

Perjuangan upah ini pada akhirnya adalah tentang martabat dan keberlanjutan ekonomi nasional. Ari Satya menekankan bahwa daya beli buruh adalah mesin penggerak ekonomi yang vital bagi pemerintah.

"Kita bukan bikin rusuh atau menuntut yang enggak masuk akal, tapi kita memperjuangkan nasib-nasib generasi ke belakang juga nanti kedepannya supaya mereka mudah mencari kerja terus hidup layaklah dengan gaji yang kita perjuangkan ini," kata Ari.

Massa buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Eskalasi yang akan Berlanjut

Ketua FSPMI Jawa Barat, Suparno, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pada Kamis (8/1/2026) adalah aksi lanjutan dari aksi pertama yang dilaksanakan pada akhir Desember 2025 lalu.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat memberikan ultimatum satu pekan kepada pemerintah untuk membenahi revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Jika tuntutan tidak dipenuhi, ribuan buruh mengancam akan mengepung Istana Negara secara total pada Kamis, 15 Januari 2026 mendatang.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas

“Kami pastikan, tanggal 15 Januari, apabila revisinya tidak sesuai rekomendasi kabupaten/ kota dan UMSP (DKI Jakarta) tidak sesuai KHL, kami akan datang ke Istana lagi. Kali ini massanya pasti lebih membludak,” ujar Suparno saat memberikan keterangan pers di tengah aksi unjuk rasa.

Gabungan buruh dari DPW FSPMI Jawa Barat, KSPI Jawa Barat, dan KSPI DKI Jakarta menyatakan akan tetap dalam posisi siaga satu selama masa jeda sepekan ini. Mereka menegaskan tidak akan mundur hingga struktur upah yang adil dan sesuai risiko kerja dikembalikan ke dalam SK Gubernur.

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More