News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:12 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [ANTARA FOTO/Fauzan]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
  • Yaqut melaporkan total kekayaan bersih senilai Rp13,7 miliar melalui LHKPN terakhir 20 Januari 2025.
  • Harta Yaqut didominasi aset tanah bangunan senilai lebih dari sembilan miliar rupiah, termasuk dua mobil.

Selain kekataan tersebut, Yaqut tercatat memiliki utang sebesar Rp800.000.000.

Total kekayaan Yaqut adalah Rp. 13.749.729.733.

Load More