- KPK menduga Aizzudin Abdurrahman (AIZ), Ketua Bidang Ekonomi PBNU, menerima aliran dana korupsi haji 2023-2024.
- AIZ diduga berperan sebagai perantara dalam lobi kuota haji tambahan antara travel dan Kementerian Agama.
- Skandal ini berpusat pada pembagian ilegal 20.000 kuota tambahan, merugikan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Suara.com - Pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 semakin meluas. Kini, nama Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), ikut terseret.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat Aizzudin turut menikmati aliran dana haram dari skandal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
Berikut adalah 7 fakta kunci yang berhasil dirangkum Suara.com terkait dugaan keterlibatan petinggi PBNU tersebut:
1. KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang
KPK secara tegas menyatakan tidak asal memanggil Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Lembaga antirasuah mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana yang masuk ke kantong Aizzudin terkait skandal kuota haji.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Rabu (14/1/2026).
2. Aizzudin Abdurrahman Membantah Keras
Meski KPK yakin dengan buktinya, Aizzudin Abdurrahman memberikan keterangan yang bertolak belakang. Seusai menjalani pemeriksaan, ia dengan tegas membantah telah menerima uang sepeser pun dari kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya singkat kepada awak media.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
3. Diduga Berperan Sebagai 'Perantara' Biro Travel
KPK mendalami peran Aizzudin yang diduga bukan sekadar penerima pasif. Ia disinyalir aktif menjadi jembatan atau perantara yang menghubungkan kepentingan para pengusaha travel haji (PIHK) dengan pihak di Kementerian Agama. Peran ini menjadi krusial dalam lobi-lobi pembagian kuota tambahan.
"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau dari biro travel ini," ujar Budi Prasetyo.
4. Akar Masalah: Pembagian Ilegal 20.000 Kuota Tambahan
Skandal ini berpusat pada kebijakan Kemenag terkait 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Kemenag membaginya rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dianggap ilegal karena menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur proporsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
LMKN Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK soal Dana Royalti Rp14 Miliar
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Soal Pembelian Energi dan Pesawat bersama KPK
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini