News / Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48 WIB
Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di KPK, pada Selasa (13/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menduga Aizzudin Abdurrahman (AIZ), Ketua Bidang Ekonomi PBNU, menerima aliran dana korupsi haji 2023-2024.
  • AIZ diduga berperan sebagai perantara dalam lobi kuota haji tambahan antara travel dan Kementerian Agama.
  • Skandal ini berpusat pada pembagian ilegal 20.000 kuota tambahan, merugikan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

5. Seret Nama Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Kasus ini telah menyeret pejabat tinggi di Kemenag. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

6. Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp1 Triliun

Dampak korupsi ini sangat masif. Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat skandal penentuan kuota haji ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

7. KPK Terus Dalami Jumlah Uang yang Diterima Aizzudin

Meski telah mengantongi bukti, KPK masih terus mendalami dan menghitung jumlah pasti uang yang diduga diterima oleh Aizzudin. Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan terus mengonfirmasi dugaan aliran dana ini kepada saksi-saksi lain serta melalui analisis dokumen dan barang bukti elektronik.

"Belum. Masih dihitung," kata Budi singkat saat ditanya mengenai nominalnya.

Load More