- Dua pria berinisial HW dan FTR ditetapkan tersangka setelah janjian masturbasi di Bus TransJakarta Rute 1A.
- Pertemuan tersebut direncanakan melalui media sosial tiga hari sebelumnya dan terjadi di tengah keramaian penumpang.
- Aksi mereka menyebabkan cairan mengenai pakaian seorang penumpang perempuan, lalu pelaku diamankan petugas dan penumpang.
Aksi Bejat di Tengah Penumpang: Cairan Mengenai Korban
Kejadian bermula saat bus sedang melaju menuju Pantai Maju. Di tengah situasi bus yang berisi penumpang, tersangka FTR nekat melakukan tindakan masturbasi terhadap HW.
Tindakan nekat ini mencapai puncaknya ketika cairan dari perbuatan asusila tersebut keluar, dan mengenai pakaian seorang penumpang perempuan yang berdiri atau duduk di dekat mereka.
Kejadian ini sempat luput dari perhatian karena korban awalnya tidak menaruh curiga.
Korban merasakan ada sesuatu yang basah di bagian belakang pakaiannya.
Namun ia memiliki persepsi lain karena kondisi di dalam bus. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara (AC) bus yang bocor.
Tapi, aksi menjijikkan ini akhirnya terbongkar berkat kejelian penumpang lain yang melihat langsung perbuatan menyimpang tersebut.
Saksi mata menyadari ada kejanggalan dari gerakan dan posisi kedua tersangka.
"Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya," ucap Seno.
Baca Juga: Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
Begitu teriakan tersebut menggema, suasana bus langsung riuh.
Korban yang tadinya menganggap cairan tersebut adalah air AC, baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan dan tindakan asusila.
Penangkapan dan Ancaman Pidana
Merespons kegaduhan di dalam bus, petugas kondektur Transjakarta yang sedang bertugas langsung mengambil tindakan tegas.
Dibantu sejumlah penumpang yang geram, kedua pelaku segera diamankan agar tidak melarikan diri saat bus berhenti.
"Kondektur TransJakarta dan sejumlah penumpang langsung mengamankan keduanya," kata dia.
Setelah diamankan, HW dan FTR langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepada penyidik, keduanya memberikan keterangan bahwa aksi asusila di ruang publik ini merupakan yang pertama kali mereka lakukan.
Meski demikian, polisi tidak lantas percaya begitu saja dan terus melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya, HW dan FTR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada keduanya dengan jeratan pasal yang serius.
“Kini keduanya sudah menjadi tersangka. Kami menjeratnya memakai Pasal 406 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum."
Berita Terkait
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
-
BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan