News / Nasional
Senin, 19 Januari 2026 | 14:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Dirjen PAUD, Dikdasmen Jumeri menyebut Jurist Tan sebagai "The Real Menteri" karena perkataan Jurist dianggap sama dengan Nadiem Makarim.
  • Nadiem Makarim didakwa menerima Rp 809 miliar terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 merugikan negara total Rp 2,1 triliun.
  • Tiga terdakwa lain kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More