News / Nasional
Senin, 19 Januari 2026 | 20:30 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Menkum RI, Andi Agtas, menegaskan WNI bergabung tentara asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan kewarganegaraan.
  • Ketentuan kehilangan kewarganegaraan ini berlaku bagi semua warga, termasuk anggota Brimob seperti Bripda Rio.
  • WNI kehilangan status harus melalui naturalisasi dari awal jika ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah tidak melakukan pelacakan aktif terhadap WNI lain yang diduga bergabung dengan tentara asing.

Ia menambahkan, pemerintah biasanya baru mengetahui kasus serupa setelah yang bersangkutan mengunggah aktivitasnya sendiri ke media sosial.

"Kedua, rata-rata mereka berangkat, itu sembunyi-sembunyi, tidak melapor di kedutaan. Jadi kadang kala alasannya kan orang tidak dilarang untuk berangkat pergi wisata, ya kan? Sampai di sana mereka sudah ada kontak sendiri, tidak melapor di kedutaan. Jadi sulit untuk terlacak," tandasnya.

Load More