- Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai penanganan konflik agraria oleh pemerintah selama ini cenderung mengelola daripada menyelesaikan masalah struktural.
- Azis Subekti pada Senin (19/1/2026) mengusulkan empat langkah strategis untuk mencapai kepastian agraria permanen di Indonesia.
- Langkah strategis tersebut mencakup pembentukan badan penyelesaian konflik, moratorium selektif, menjadikan kebijakan satu peta sebagai rujukan hukum tunggal.
Suara.com - Awal tahun seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk mengambil langkah tegas mengakhiri bom waktu konflik agraria yang tak kunjung usai.
Desakan keras ini datang dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, yang menilai pemerintah selama ini cenderung hanya "mengelola masalah" ketimbang menyelesaikannya secara permanen.
Menurutnya, ketidakpastian hukum pertanahan akan terus menjadi beban bagi masyarakat selama negara tidak mengubah cara penanganan konflik secara struktural dan selalu datang terlambat saat sengketa sudah memanas.
Ia mengamati pola konflik di berbagai daerah selalu serupa: tumpang tindih hak dan ketidakjelasan status tanah yang dibiarkan berlarut-larut.
Azis menegaskan bahwa Indonesia tidak kekurangan aturan hukum. Akar masalahnya, kata dia, terletak pada lemahnya eksekusi dan penyelarasan kebijakan di lapangan.
"Secara konstitusional, tanah dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Kita punya UU Pokok Agraria 1960 hingga program reforma agraria, namun konflik tetap tumbuh. Artinya, yang bermasalah bukanlah teks hukum, melainkan cara negara mengeksekusi kebijakan tersebut," ujar Azis kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Lebih jauh, ia menyoroti ironi peran negara. Di satu sisi, negara bisa tampil sangat perkasa dan tegas saat memberikan izin untuk investasi skala besar atau proyek strategis nasional.
Namun, di sisi lain, negara seolah melunak dan hanya menjadi "penonton" ketika konflik agraria meletus antara korporasi dan masyarakat.
Akibatnya, para pihak yang bersengketa dibiarkan saling berhadapan di pengadilan, sementara ketegangan sosial di lapangan terus membesar tanpa solusi.
Baca Juga: KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
"Negara harus kuat bukan hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai penjamin keadilan. Jika negara ragu, konflik akan tumbuh; jika negara tegas, konflik menyusut," tegasnya.
Tak hanya mengkritik, legislator Gerindra ini juga menyodorkan empat langkah strategis yang ia sebut sebagai peta jalan untuk menciptakan kepastian agraria yang permanen.
1. Bentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional (BPKAN)
Azis mendorong pembentukan sebuah badan lintas kementerian yang memiliki kewenangan administratif mengikat. Badan ini diharapkan menjadi solusi utama untuk menyelesaikan sengketa sebelum harus berujung di pengadilan yang memakan waktu dan biaya.
2. Terapkan Moratorium Selektif
Ia mendesak adanya moratorium terbatas pada objek tanah yang sedang berkonflik. Selama status hukumnya belum final dan mengikat, semua proses perizinan baru di atas lahan tersebut harus dihentikan total.
Berita Terkait
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
Gerindra Soal Pilkada Lewat DPRD: Opsi Rasional Tekan Biaya Politik Tinggi
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Anggota DPR Dorong Satgas Pascabencana Sumatera Bekerja Cepat: Jangan Sekadar Rapat!
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Alarm KPAI: Anak Indonesia Kebanyakan Minum Manis, Ancaman Diabetes Bayangi Generasi 2045
-
Kebiadaban Israel Berlanjut: Bikin Cacat Warga Palestina, Kini Halangi Prostesis Masuk Gaza
-
Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan
-
KPK Kulik Peran SATHU di Kasus Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Ikut Disorot
-
Sekjen PKB Soal Usul KPK Capres-Cawapres Harus Kader Partai: Itu Menarik
-
Penelitian Ungkap 98 Persen Klaim Lingkungan Perusahaan Daging Adalah Greenwashing
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Penembakan di Mall, Polisi: 1 Tewas, 5 Luka-luka
-
Dianggap Pengkhianat Bangsa, Anak Raja Iran Reza Pahlavi Dilempari Cairan Merah
-
Gereja Berusia 2 Abad di AS Porak-poranda Diamuk Si Jago Merah, 5 Petugas Damkar Jadi Korban