- Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai penanganan konflik agraria oleh pemerintah selama ini cenderung mengelola daripada menyelesaikan masalah struktural.
- Azis Subekti pada Senin (19/1/2026) mengusulkan empat langkah strategis untuk mencapai kepastian agraria permanen di Indonesia.
- Langkah strategis tersebut mencakup pembentukan badan penyelesaian konflik, moratorium selektif, menjadikan kebijakan satu peta sebagai rujukan hukum tunggal.
"Selama status belum jelas, izin baru harus dihentikan. Ini bukan kebijakan anti-investasi, justru pro-kepastian. Investor membutuhkan tanah yang bebas konflik, bukan izin di atas masalah yang kelak meledak," jelasnya.
3. Jadikan Kebijakan Satu Peta Rujukan Hukum Tunggal
Azis meminta pemerintah menaikkan status Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dari sekadar alat koordinasi data menjadi satu-satunya rujukan hukum.
Dengan prinsip ini, tidak boleh ada lagi izin atau hak baru yang diterbitkan jika suatu bidang tanah tidak tercatat secara sah dalam peta agraria nasional yang terintegrasi.
4. Reposisi Peran Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak boleh hanya berhenti pada tugas administratif menerbitkan sertifikat.
Kewenangannya harus diperkuat dalam mediasi dan pengambilan keputusan administratif yang adil dan mengikat bagi pihak yang bersengketa.
"Sertifikat tanpa kepastian, digitalisasi tanpa integrasi, dan reforma tanpa penyelesaian konflik hanya akan memindahkan masalah ke generasi berikutnya. Kita butuh keberanian politik untuk menghentikan konflik, bukan sekadar mengelolanya," katanya.
Azis mengingatkan, menunda penyelesaian konflik agraria secara fundamental hanya akan menghasilkan biaya sosial yang mahal, iklim investasi yang rapuh, dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
Baca Juga: KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
"Masyarakat tidak menuntut negara selalu memihak. Mereka menuntut negara tegas, konsisten, dan adil. Di situlah kepastian negara benar-benar dimulai," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
Gerindra Soal Pilkada Lewat DPRD: Opsi Rasional Tekan Biaya Politik Tinggi
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Anggota DPR Dorong Satgas Pascabencana Sumatera Bekerja Cepat: Jangan Sekadar Rapat!
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Bripda Rio dan Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Status WNI Otomatis Hilang
-
Bupati Pati, Sudewo Kena OTT KPK: Pemimpin yang Pernah Tantang Warganya Sendiri
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo
-
Menkes Sentil Kebiasaan Orang RI Ngerasa Sehat Padahal Gula Tinggi: Itu Mother of All Diseases
-
Menkes Budi: 28 Juta Orang Indonesia Berpotensi Alami Masalah Jiwa, Layanan Kini Dibawa ke Puskesmas
-
Komitmen Plt Gubri SF Hariyanto: 30 Blok Tambang Rakyat Kuansing Dilegalkan, Swasta Dilarang Masuk