News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 15:28 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie. [dokumentasi]
Baca 10 detik
  • Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai SPPG menjadi ASN PPPK dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan bagi honorer lama.
  • Alvin Lie khawatir kebijakan ini berpotensi maladministrasi jika melanggar UU APBN 2025 dan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
  • Dipertanyakan mengapa gaji pegawai SPPG kini ditanggung APBN, padahal sebelumnya termasuk dalam biaya mitra.

“Lantas mengapa sekarang gaji pegawai SPPG menjadi ditanggung negara?” ujarnya.

Ia menilai pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK, berpotensi mengurangi beban biaya SPPG secara signifikan dan berdampak pada peningkatan keuntungan mitra tersebut.

Karena itu, Alvin mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban kontrak kerja sama antara BGN dan SPPG serta perhitungannya dalam UU APBN 2025.

Load More