News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 15:28 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie. [dokumentasi]
Baca 10 detik
  • Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai SPPG menjadi ASN PPPK dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan bagi honorer lama.
  • Alvin Lie khawatir kebijakan ini berpotensi maladministrasi jika melanggar UU APBN 2025 dan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
  • Dipertanyakan mengapa gaji pegawai SPPG kini ditanggung APBN, padahal sebelumnya termasuk dalam biaya mitra.

Suara.com - Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG menjadi aparatur sipil negara, dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai sorotan.

Sejumlah kalangan menilai, langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pegawai honorer yang telah lama mengabdi tapi belum juga diangkat menjadi ASN.

Mantana nggota Ombudsman RI periode 2016–2021, Alvin Lie, menilai kebijakan tersebut berisiko mengandung maladministrasi jika tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai seseorang yang pernah lima tahun menggeluti pengawasan pelayanan publik, saya khawatir kebijakan ini berpotensi besar melakukan maladministrasi,” kata Alvin dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Menurut Alvin, setidaknya terdapat dua regulasi yang wajib dicermati dalam kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK.

Pertama, Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Kedua, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ia menekankan, SPPG merupakan badan hukum swasta yang berstatus sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, hingga kekinian, tidak jelas jalur rekrutmen pegawai SPPG, termasuk standar kompetensi yang digunakan.

“Tidak jelas jalur rekrutmen pegawainya. Tidak jelas pula apakah kompetensi pegawainya seragam memenuhi standar,” ujarnya.

Baca Juga: Purbaya Akan Evaluasi Anggaran MBG 2026, Estimasi Terserap Hanya Rp 200 T dari Total Rp 335 T

Alvin menyoroti konsekuensi anggaran dari pengangkatan tersebut. Dengan status sebagai ASN PPPK, gaji pegawai SPPG otomatis menjadi tanggungan APBN dan tidak lagi dibebankan kepada SPPG sebagai mitra pelaksana.

“Bagaimana bisa serta-merta pegawai SPPG diangkat menjadi ASN PPPK dan kemudian digaji dari APBN?” kata Alvin.

Ia mempertanyakan, apakah proses pengangkatan tersebut telah mematuhi ketentuan dalam Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024?

"Mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai yang transparan dan akuntabel, pengumuman lowongan secara terbuka, hingga pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi."

Selain itu, Alvin juga menyinggung aspek pertanggungjawaban anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama antara BGN dan SPPG, harga yang disepakati seharusnya sudah mencakup unsur gaji pegawai SPPG yang ditanggung oleh pihak SPPG.

Load More