- Seorang hakim ad hoc berinisial M melakukan *walkout* di PN Samarinda pada Kamis (8/1) karena menuntut keadilan kesejahteraan.
- Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim M pada Rabu (21/1/2026) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim.
- Aksi ini dipicu PP Nomor 42 Tahun 2025 yang hanya menaikkan tunjangan hakim karier, mengabaikan hakim ad hoc.
Suara.com - Panggung peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi sorotan setelah seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi berinisial M, nekat melakukan aksi walkout atau keluar dari ruang sidang saat persidangan tengah berlangsung pada Kamis (8/1) lalu.
Aksi dramatis ini kini berbuntut panjang dengan Komisi Yudisial (KY) turun tangan melakukan pemeriksaan intensif.
Hakim M diduga kuat melakukan aksi tersebut sebagai bagian dari seruan mogok sidang nasional oleh para hakim ad hoc yang menuntut keadilan kesejahteraan dan kenaikan tunjangan.
Buntut dari tindakannya yang berpotensi mengganggu jalannya peradilan, KY memanggil dan memeriksa M secara langsung pada Rabu (21/1/2026) siang.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim M diberikan hak jawab untuk mengklarifikasi tindakannya yang menghebohkan tersebut.
“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walkout saat sidang sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” kata Abhan dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir Antara.
Abhan menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini berjalan tertutup dan materinya bersifat rahasia, hanya untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Sebelum memanggil Hakim M, KY juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa walkout di PN Samarinda.
Nasib Hakim M kini berada di tangan KY. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi penentu kariernya sebagai wakil tuhan di meja hijau.
Baca Juga: Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
“Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidaknya pelanggaran KEPPH. Jika terbukti bersalah, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung,” jelas Abhan. Sebaliknya, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, KY akan bertindak untuk memulihkan nama baiknya.
“Jika tidak terbukti, nama baiknya akan dipulihkan oleh KY," terang dia.
Aksi mogok sidang yang menjadi latar belakang insiden ini dipicu oleh rasa ketidakadilan di kalangan hakim ad hoc.
Mereka memprotes ketimpangan kesejahteraan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang hanya mengatur kenaikan tunjangan untuk hakim karier, sementara nasib hakim ad hoc seolah terabaikan.
Menanggapi gejolak ini, KY menunjukkan peran gandanya, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai lembaga yang memperjuangkan kesejahteraan hakim.
Pada Kamis (15/1), KY telah menerima audiensi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Dalam pertemuan emosional tersebut, terungkap bahwa hak keuangan dan tunjangan hakim ad hoc tidak pernah mengalami perubahan signifikan selama 13 tahun terakhir.
Berita Terkait
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
-
Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!
-
Drakor Pro Bono: Hakim Jung Kyung Ho Berubah Jadi Pengacara Pro Bono
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah