- Kuasa hukum Roy Suryo Cs menuding pemeriksaan tersangka fitnah ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya menggunakan standar non-KUHAP.
- Pemeriksaan tiga kliennya di Jakarta pada Kamis (22/1/2026) disebut menggunakan "SOP hukum acara Solo" oleh pengacara.
- Dua tersangka lain memilih damai sepihak dengan Jokowi di Solo, berbeda dengan kliennya yang tetap diproses hukum.
“Saat itu, Saudara Eggi Sudjana meminta kepada Joko Widodo untuk perintahkan Kapolri, perintahkan Kapolda, perintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Polda untuk mencabut cekal dan meng-SP3, menghentikan kasus dari Eggi Sudjana. Dan itu benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Menurut Khozinudin, setelah perkara Eggi Sudjana dihentikan melalui SP3, penyidik justru menaikkan status hukum pihak lain dalam klaster berbeda.
Ia menyebut, klaster kedua mencakup Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Sementara klaster pertama diisi oleh Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Rohyani.
Ia menilai pola tersebut sebagai bentuk “hukum acara pecah belah”.
“Ini adalah bagian dari hukum acara pecah belah yang diadopsi polisi dari Solo,” sindirnya.
Khozinudin juga menyoroti penerapan mekanisme restorative justice bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang dinilainya tidak sesuai prosedur.
Menurut dia, seharusnya polisi terlebih dahulu memediasi pelapor dan terlapor, sebelum ada kesepakatan perdamaian yang memuat pengakuan bersalah, permintaan maaf, dan pemberian maaf. Namun yang terjadi, kata dia, justru sebaliknya.
“Bukan datang ke polisi dulu, tapi tanggal 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke Joko Widodo di Solo. Setelah itu minta di-SP3, baru diperintahkan polisi untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, permohonan restorative justice baru diajukan pada 13 Januari 2026 dan SP3 terbit dua hari kemudian.
Baca Juga: BRI Super League: Persis Solo Datangkan Kadek Raditya dari Persebaya
“Artinya SOP yang berjalan, hukum acaranya itu tidak menganut Undang-Undang KUHAP yang lama, tidak juga menggunakan ketentuan KUHAP hukum acara yang baru. Jadi yang berlaku adalah SOP Solo,” pungkas Khozinudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Pratikno Cerita Masa Kecil: Pernah Coba Merokok karena Tumbuh di Lingkungan Petani Tembakau
-
Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan
-
Kena Sentil Menteri LH, Pramono Anung Setop Praktik Open Dumping di Zona Longsor Bantargebang
-
Pernyataan Donald Trump Perang Iran Akan Berakhir Jadi Olokan, Katanya Begitu Tapi Jawabnya Begini
-
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
-
Soal Harga Minyak Melonjak hingga Rupiah Sempat Tembus Rp17 Ribu per USD, Puan Beri Respons Begi
-
Pakar UGM Soroti Ketahanan Nasional, Konflik Global Tak Boleh Bebani Rakyat
-
Dampak Hebat Perang AS-Iran: Minyak Meroket hingga Harga BBM RI Terseret!
-
Pakar Pertahanan: Kesiapan Negara Hadapi Perang Modern Tercermin dari Kehidupan Sehari-hari
-
Presiden Prancis Ingatkan Donald Trump, Menggulingkan Rezim Iran Tak Semudah Menjatuhkan Bom