- Kenapa angin kencang dan hujan hari ini terjadi di berbagai wilayah?
- Angin kencang melanda sejumlah wilayah Indonesia hingga akhir Januari 2026.
- BMKG telah mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem, termasuk angin kencang, di banyak provinsi seperti Bali dan Jawa.
Daftar Wilayah yang Perlu Waspada
BMKG telah merilis peringatan dini untuk berbagai daerah. Di Kabupaten Sleman, DIY, misalnya, masyarakat diimbau waspada terhadap potensi angin kencang yang dapat mencapai kecepatan lebih dari 20 knot (sekitar 37 km/jam) hingga 25 Januari.
Peringatan serupa juga dikeluarkan untuk wilayah Malang dan sekitarnya. Berdasarkan data yang dirilis BMKG untuk tanggal 23 Januari 2026, berikut adalah rincian wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem.
Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat dan Angin Kencang:
Potensi Angin Kencang:
- Aceh
- Banten
- DKI Jakarta
- Kalimantan Barat
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
Potensi Hujan Sedang hingga Lebat:
- Bengkulu
- Gorontalo
- Maluku
- Papua
- Papua Pegunungan
- Papua Tengah
- Sumatera Selatan
Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat:
- DI Yogyakarta
- Lampung
Angin kencang bukanlah fenomena yang bisa dianggap remeh. Potensi bahaya yang ditimbulkan antara lain:
- Pohon Tumbang: Dahan rapuh atau pohon yang tidak kokoh bisa tumbang dan menimpa bangunan, kendaraan, atau bahkan pejalan kaki.
- Kerusakan Infrastruktur: Atap rumah, papan reklame, dan tiang listrik rentan mengalami kerusakan atau roboh.
- Gelombang Tinggi: Bagi wilayah pesisir, angin kencang dapat memicu gelombang laut yang tinggi, membahayakan aktivitas nelayan dan pelayaran.
- Gangguan Penerbangan: Kondisi angin yang ekstrem dapat mengganggu jadwal penerbangan.
Langkah Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Menghadapi fenomena ini, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipasi. Berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan:
- Pangkas Dahan Pohon: Periksa kondisi pohon di sekitar rumah. Pangkas dahan yang sudah rapuh atau terlalu rimbun untuk mengurangi risiko tumbang.
- Perkuat Bangunan: Pastikan atap dan bagian lain dari rumah terpasang dengan kuat. Amankan benda-benda di luar rumah yang mudah terbang terbawa angin.
- Hindari Area Rawan: Saat angin bertiup sangat kencang, hindari berteduh di bawah pohon besar, papan reklame, atau bangunan tua.
- Pantau Informasi Resmi: Selalu perbarui informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG, seperti situs web, aplikasi InfoBMKG, atau media sosial terverifikasi. Jangan mudah percaya pada informasi dari sumber yang tidak jelas.
Fenomena angin kencang pada 23-24 Januari 2026 ini merupakan pengingat bahwa cuaca ekstrem masih menjadi ancaman.
Baca Juga: Pelni Siapkan Strategi Jitu Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran, Apa Saja?
Kombinasi Monsun Asia yang kuat dan keberadaan bibit siklon tropis menciptakan kondisi atmosfer yang dinamis dan berpotensi membahayakan.
Dengan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, kita dapat meminimalkan risiko dan dampak buruk yang mungkin terjadi.
Bagaimana kondisi angin di daerah Anda? Bagikan pengalaman dan tips Anda di kolom komentar di bawah ini. Mari saling mengingatkan dan tetap waspada!
Berita Terkait
-
Bukan Hujan Biasa: Menakar Kesiapsiagaan Menghadapi Risiko Hidrometeorologi
-
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH
-
Jakarta Diprediksi Hujan Seharian Jumat Ini, Simak Rincian Cuaca di Wilayah Anda
-
Jakarta Berstatus Awas, BPBD Perpanjang Modifikasi Cuaca Antisipasi Hujan Ekstrem hingga 27 Januari
-
Peringatan Dini BMKG: Jabodetabek Siaga Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang pada Jumat Besok
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya