- KPK memeriksa Direktur PT WP, Chang Eng Thing, sebagai saksi kasus korupsi pajak DJP Kemenkeu periode 2021-2026 di Jakarta.
- Kasus ini berawal dari OTT Januari 2026, menetapkan lima tersangka terkait suap Rp4 miliar pemotongan PBB.
- Suap tersebut diduga mengurangi kewajiban pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar, merugikan negara signifikan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Wanatiara Persada (WP) Chang Eng Thing pada hari ini.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Selain Chang Eng Thing, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari PT WP yaitu Pimpinan PT WP Suherman dan Bagian Keuangan PT WP Yurika.
KPK juga memanggil dua orang saksi dari PT Niogayo Konsultan. Kedua saksi tersebut ialah Direktur PT Niogayo Konsultan Erika Agusta dan Staf PT Niogayo Konsultan Muhammad Amin.
Pada kesempatan yang sama, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi PNS dan sejumlah orang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun saksi dimaksud ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Arif Yanuar; Kepala Seksi Peraturan PBB I DJP, Widanarko; Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP, Dessy Eka Putri; Pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Muhammad Hasan Firdaus.
Sejumlah PNS yang dipanggil ialah Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, dan Dwi Kurniawan. KPK juga memanggil Konsultan Johan Yudhya dan Karyawan Swasta, Pius Suherman Wang.
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik melalui pemeriksaan terhadap 17 saksi tersebut.
Baca Juga: Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji
Perkara ini berawal dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Delapan orang diamankan pada operasi senyap tersebut. Namun, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026.
Adapun para tersangka dalam perkara ini ialah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.
Kasus ini diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada untuk memangkas kewajiban pajaknya. Edy Yulianto, sebagai perwakilan perusahaan, diduga kuat menyuap para pejabat pajak tersebut dengan uang sebesar Rp4 miliar.
Uang pelicin itu diduga diberikan agar nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 bisa "didiskon" secara drastis.
Dari kewajiban awal yang seharusnya dibayar sebesar Rp75 miliar, setelah adanya suap, nilai pajak tersebut anjlok menjadi hanya Rp15,7 miliar. Artinya, negara berpotensi dirugikan hampir Rp60 miliar dari praktik kotor ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah