- Kejagung intensif melacak aset Jurist Tan, tersangka korupsi Chromebook Kemendikbudristek, demi memulihkan kerugian negara Rp2,18 triliun.
- Jurist Tan yang berstatus DPO dipastikan masih WNI, mempermudah upaya pengejaran dan koordinasi internasional oleh penyidik saat ini.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa dalam kasus korupsi pengadaan TIK 2019–2022 bersama tiga terdakwa lain.
Anang mengimbau kepada siapa pun yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan Jurist Tan agar segera melapor. Setiap informasi sekecil apa pun akan sangat berharga bagi penyidik dalam menuntaskan kasus yang telah mencederai dunia pendidikan Indonesia ini.
“Kalau umpama masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” tandasnya.
Keterlibatan Nadiem Makarim dan Modus Operandi
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini menjadi salah satu skandal terbesar di era pemerintahan sebelumnya. Perkara ini tidak hanya menyeret pihak swasta, tetapi juga pejabat tinggi negara.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Nadiem didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sepanjang tahun 2019–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah melakukan pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal serta menabrak prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Nama Jurist Tan muncul sebagai pelengkap dalam jejaring korupsi ini yang hingga kini masih berstatus buron.
Proyek yang seharusnya bertujuan untuk memajukan kualitas pendidikan digital bagi siswa di seluruh pelosok Indonesia ini justru dijadikan ladang bancakan.
Baca Juga: Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
Akibat perbuatannya, para tersangka dan terdakwa, termasuk Nadiem Makarim, terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara