- Kejagung intensif melacak aset Jurist Tan, tersangka korupsi Chromebook Kemendikbudristek, demi memulihkan kerugian negara Rp2,18 triliun.
- Jurist Tan yang berstatus DPO dipastikan masih WNI, mempermudah upaya pengejaran dan koordinasi internasional oleh penyidik saat ini.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa dalam kasus korupsi pengadaan TIK 2019–2022 bersama tiga terdakwa lain.
Anang mengimbau kepada siapa pun yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan Jurist Tan agar segera melapor. Setiap informasi sekecil apa pun akan sangat berharga bagi penyidik dalam menuntaskan kasus yang telah mencederai dunia pendidikan Indonesia ini.
“Kalau umpama masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” tandasnya.
Keterlibatan Nadiem Makarim dan Modus Operandi
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini menjadi salah satu skandal terbesar di era pemerintahan sebelumnya. Perkara ini tidak hanya menyeret pihak swasta, tetapi juga pejabat tinggi negara.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Nadiem didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sepanjang tahun 2019–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah melakukan pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal serta menabrak prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Nama Jurist Tan muncul sebagai pelengkap dalam jejaring korupsi ini yang hingga kini masih berstatus buron.
Proyek yang seharusnya bertujuan untuk memajukan kualitas pendidikan digital bagi siswa di seluruh pelosok Indonesia ini justru dijadikan ladang bancakan.
Baca Juga: Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
Akibat perbuatannya, para tersangka dan terdakwa, termasuk Nadiem Makarim, terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa