- Polda Metro Jaya membantah adanya pemerasan penyidik dalam kasus korupsi mantan pejabat Kementan berdasarkan audit BPKP senilai Rp9 miliar.
- Dua tersangka, IM dan DSD, ditetapkan dalam kasus korupsi rentang 2020 hingga 2024 dengan kerugian final audit Rp5,94 miliar.
- Hasil penelusuran Bidpropam Polda Metro Jaya menyatakan tudingan pemerasan Rp5 miliar oleh penyidik merupakan persepsi keliru tersangka.
Budi menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka.
Ia menegaskan angka Rp5,094 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, 5,094 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” ujarnya.
Ia memastikan, penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi penyidik, proses penyidikan masih tetap terus berjalan,” ujarnya.
Pembelaan Indah
Sebelumnya, tersangka IM alias Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang disiarkan di YouTube Forum Keadilan membantah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia mengaku sempat dimintai uang Rp5 miliar oleh penyidik dan diancam asetnya akan disita apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian menegaskan dugaan korupsi yang menjerat Indah Megahwati bukanlah fitnah. Berdasarkan audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan, ditemukan dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp27 miliar, dengan realisasi dana yang telah diterima sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga: Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
Perkara tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya dan masih terus dikembangkan.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!