News / Nasional
Senin, 09 Februari 2026 | 17:00 WIB
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dalam forum internasional Majelis Persaudaraan Manusia Zayed Award 2026 di Abu Dhabi, UEA, Selasa (3/2/2026). [Foto: Tim media Megawati]
Baca 10 detik
  • Megawati menegaskan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, disampaikan saat menerima gelar Doctor Honoris Causa di Arab Saudi.
  • Negara wajib hadir melindungi martabat perempuan melalui penguatan hukum seperti UU PKDRT dan UU TPKS.
  • Perlindungan hukum harus didukung kelembagaan kuat, termasuk KPPPA, demi koordinasi kebijakan nasional terintegrasi.

Megawati juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan negara.

Keberadaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) disebut sebagai wujud konkret mandat negara dalam memastikan kebijakan perlindungan perempuan dan anak terintegrasi dalam pembangunan nasional.

“Hukum tanpa institusi yang kuat akan kehilangan daya laksana,” ujar Megawati.

Ia menegaskan bahwa kebijakan perlindungan perempuan dan anak tidak boleh bersifat sektoral.

Negara harus memastikan koordinasi lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga penegakan hukum.

Sebagai presiden perempuan pertama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, Megawati menegaskan bahwa keberanian negara melindungi perempuan dan anak merupakan ukuran peradaban dan keadilan sosial.

Negara yang hadir, menurutnya, adalah negara yang menjalankan amanah kekuasaan secara bertanggung jawab.

Load More