- Megawati menegaskan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, disampaikan saat menerima gelar Doctor Honoris Causa di Arab Saudi.
- Negara wajib hadir melindungi martabat perempuan melalui penguatan hukum seperti UU PKDRT dan UU TPKS.
- Perlindungan hukum harus didukung kelembagaan kuat, termasuk KPPPA, demi koordinasi kebijakan nasional terintegrasi.
Suara.com - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dipandang sebagai urusan privat.
Negara, menurut Megawati, memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk hadir melindungi martabat perempuan dan anak melalui hukum dan kelembagaan yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Megawati dalam pidato ilmiah saat menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University, Arab Saudi, Senin (9/2/2026).
Megawati tercatat sebagai tokoh pertama di luar warga negara Arab Saudi yang menerima gelar kehormatan dari universitas perempuan terbesar di dunia tersebut.
Dalam pidatonya, Megawati menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi kekerasan berbasis gender.
Ia menilai, pada masa transisi demokrasi Indonesia, kerentanan sosial, terutama yang dialami perempuan dan anak, menuntut kehadiran negara yang tegas dan berpihak pada korban.
“Negara wajib hadir untuk menjaga martabat perempuan dan anak,” tegas Megawati.
Megawati menguraikan bahwa salah satu langkah awal pemerintahannya adalah memperkuat komitmen hukum melalui ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Komitmen tersebut, menurutnya, harus diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional yang nyata dan berkelanjutan.
Langkah tersebut kemudian diperkuat dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Megawati menegaskan, perlindungan anak tidak dapat dipisahkan dari posisi perempuan dalam keluarga dan masyarakat.
Baca Juga: Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
Puncak komitmen negara, lanjut Megawati, ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Untuk pertama kalinya, negara secara tegas menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan privat,” ujar Megawati.
Megawati menekankan bahwa negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih tradisi atau budaya ketika menghadapi kekerasan terhadap perempuan.
Menurutnya, tugas negara adalah melindungi korban dan menegakkan keadilan, bukan membiarkan kekerasan berlangsung atas nama norma sosial.
Komitmen tersebut, kata Megawati, berlanjut hingga pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia menilai UU tersebut mencerminkan keberpihakan negara kepada korban karena menempatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan sebagai fokus utama.
Berita Terkait
-
Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI