News / Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 | 17:01 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca 10 detik
  • JPU Roy Riyadi membantah LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga, menyoroti konsolidasi pengadaan sebagai buktinya.
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berargumen vendor dipilih LKPP, dan harga di e-katalog terjamin SRP.
  • Dakwaan korupsi Nadiem Makarim senilai Rp809,5 miliar merujuk kerugian negara Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga.

“Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga. Semua produk dalam e-katalog itu sebenarnya kewenangan dan ketepatan harganya dijamin oleh LKPP,” katanya.

Nadiem juga menyoroti poin utama dalam dakwaan jaksa yang menitikberatkan pada kerugian keuangan negara akibat selisih harga. Ia menilai, jika fakta persidangan membuktikan tidak ada kemahalan harga, maka dasar dakwaan mengenai kerugian negara seharusnya gugur.

“Itulah artinya, karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop, artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting,” imbuhnya.

Eks Mendikbudristek ini meyakini bahwa keterangan dari saksi-saksi LKPP akan menggoyahkan validitas perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

“Ada kemungkinan besar berdasarkan saksi dari LKPP hari ini bahwa tidak ada kemahalan harga laptop, dan artinya itu tidak ada kerugian negara. Jadi ada kemungkinan besar kerugian negaranya perhitungannya tidak valid,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah memaparkan dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem diduga menerima aliran dana yang sangat besar dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Berdasarkan dokumen dakwaan, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka Rp2,1 triliun. Jaksa merinci bahwa kerugian tersebut bersumber dari dua komponen utama dalam proyek tersebut.

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Load More