News / Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Baca 10 detik
  • Direktur Utama PT Evercross, Imam Sujati, menyatakan tidak mengetahui proses penetapan harga laptop di e-katalog.
  • Penjualan laptop tersebut diketahui melalui distributor, bukan transaksi langsung antara perusahaan dan kementerian.
  • Harga di e-katalog mencapai Rp6,8 juta, signifikan berbeda dari HPP yang diklaim Imam Rp2,9 juta hingga Rp3,4 juta.

“Lah itu saya nggak tahu pak, saya itu orang marketing yang ikut LKPP,” tandasnya.

Load More