News / Metropolitan
Rabu, 18 Februari 2026 | 14:55 WIB
Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga didampingi Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi memperlihatkan barang bukti berupa uang dan perhiasan yang dicuri pelaku dari rumah kosong di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution.
Baca 10 detik
  • Polsek Pademangan menangkap FIM (24) sebagai pelaku pencurian rumah kosong milik korban di Jakarta Utara, Selasa (10/2).
  • Pelaku merupakan kekasih korban yang memanfaatkan akses dan pengetahuan rumah untuk mencuri uang serta perhiasan senilai Rp400 juta.
  • FIM dijerat pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun oleh pihak kepolisian.

Pelaku memisahkan uang Rp60.950.000 beserta dompet berwarna hitam, yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan di pojokan kontrakan.

Sedangkan uang sebesar Rp20 juta lainnya dibungkus dengan kain tempat helm di dalam kotak ponsel dan ditaruh di bawah rak. Sekitar pukul 11.30 WIB, FIM keluar untuk membuang barang bukti fisik.

“Pelaku ini membuang brankas dan obeng di sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan koper tersangka tinggalkan di pinggir jalan, dan sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kembali ke kontrakan,” ungkap Imanuel.

Korban yang menyadari rumahnya telah dibobol segera mendatangi Polsek Pademangan untuk melapor. Unit Reskrim Polsek Pademangan langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah kamera pengintai di sekitar lokasi.

Meski beberapa kamera CCTV ditemukan dalam keadaan rusak dan mati, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku.

Pada Selasa (10/2) malam, petugas mendatangi kontrakan FIM dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan perhiasan emas, uang tunai Rp60.950.000 di pojok ruangan, serta uang Rp20 juta yang disembunyikan di dalam kotak ponsel.

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, FIM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian untuk memberikan efek jera.

“Pelaku dijerat dengan pasal 477 Ayat (1) huruf e. KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Imanuel.

Baca Juga: Nyamar Pakai Batik dan Lanyard, Pencuri Spesialis Hotel Mewah Jakarta Akhirnya Ditangkap

Load More